
Paket kebijakan ekonomi terhambat oleh aturan pelaksanaan setingkat peraturan menteri
JAKARTA. Sejak September 2015 hingga Mei 2016, pemerintah rajin menerbitkan paket kebijakan ekonomi. Sudah ada 12 paket kebijakan yang digulirkan. Namun, implementasi paket kebijakan masih menuai kritik sebab hingga kini belum seluruh aturan baru rampung diterbitkan.
Karenanya, kemarin pemerintah menggelar evaluasi pelaksanaan paket kebijakan ekonomi. Dari hasil evaluasi itu, dari 203 regulasi baru yang direncanakan terbit, pemerintah baru menyelesaikan 193 aturan atau 95%. Masih ada 10 aturan yang belum selesai.
Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian terakit untuk selalu memantau pelaksanaan paket kebijakan yang telah dikeluarkan. Tujuannya agar implementasi kebijakan deregulasi bisa berjalan efektif dan bisa mendorong perekonomian dalam negeri seperti janji Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, kementeriannya telah mengevaluasi 12 paket kebijakan yang diumumkan pemerintah sejak September 2015. Hasilnya, ada beberapa aturan yang belum bisa dijalankan penuh lantaran butuh aturan teknis seperti peraturan menteri. “Setelah kami pelajari, ada berapa aturan yang sebenarnya harus diturunkan, walaupun di sana tidak diperintahkan eksplisit, ada 26 peraturan menteri yang harus terbit,” kata Darmin, Selasa (24/5).
Menurut Darmin, tanpa peraturan teknis, paket kebijakan sulit diimplementasikan dengan baik. Sayang, ia tak merinci aturan mana saja yang saat ini butuh penjabaran dalam bentuk permen. Ia mencontohkan, peraturan presiden (Perpres) harus dibuat aturan pelaksanaannya. Bila tidak, maka aturan itu tak bisa dijalankan di tataran teknis.
Darmin mengatakan proses pembuatan peraturan menteri masih dalam proses dan terus diawasi oleh instansinya. “Kami sudah berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga, prosesnya sedang berjalan,” kata Darmin tanpa menyebut target waktunya.
Bentuk tim khusus
Demi memastikan pelaksanaan paket kebijakan ekonomi berjalan cepat, Presiden Joko Widodo meminta Darmin membentuk tim khusus (task force). “Saya ingin nanti Pak Menko membentuk task force yang mengawal pelaksanaan , mengawal sampai ke daerah, mengawal paket kebijakan ini agar berjalan,” katanya.
Menurut Jokowi, tim khusus ini akan langsung ada di bawah presiden. Sehingga, pertanggungjawaban hasil pemantauan akan langsung direkomendasikan ke presiden. “Saya tidak ingin, nanti semua regulasinya sudah selesai, tapi karena tidak dikawal sampai daerah, tidak dikawal sampai jalan, nanti akan ada hambatan-hambatan lagi di lapangan,” katanya.
Sumber: Harian Kontan 25 Mei 2016
Penulis : Muhammad Yazid
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar