Kisruh Aturan Kartu Kredit

cc2

Proyeksi shortfall penerimaan pajak di tahun ini yang nilainya berkisar Rp 200 triliun memaksa pemerintah berpikir keras untuk menggali potensi pajak baru. Seretnya penerimaan pajak itu terlihat dari realisasi hingga akhir Maret. Akumulasi penerimaan pajak hanya 13,2% dari target yang dipasang, yaitu Rp 1.546,7 triliun.

Kenyataan itu cukup merisaukan mengingat belanja Negara melaju lebih cepat. Di saat yang sama, belanja yang terlaksana mencapai 18,7% dari target. Setelah rencana pengampunan pajak (tax amnesty) bergulir, dan saat ini rancangan undang-undangnya sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat; pemerintah mencari potensi lain melalui analisis transaksi kartu kredit debitur.

Pengamatan awal memperlihatkan pertanda transaksi kartu kredit jauh lebih tinggi daripada laporan yang tercermin di Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39 tahun 2016 tentang rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, pemerintah meminta 23 bank untuk melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Peraturan itu dikeluarkan 22 Maret dan berlaku 31 Mei 2016.

Adapun data yang disampaikan adalah nama bank, nomor rekening, identitas merchant, nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, serta pagu kredit. Pemerintah menjelaskan bahwa beleid ini telah digodok sejak 1,5 tahun yang lalu.

Aturan yang mewajibkan pengungkapan informasi kartu kredit itu memancing suara miring. Aturan itu dinilai bertentangan dengan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang sudah berjalan lebih dulu.

Secara tidak langsung, kebijakan itu akan mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara tunai. Selain itu, regulasi ini berpengaruh signifikan terhadap perkembangan ekonomi sektoral, terutama sektor perbankan dan perdagangan berbasis elektronik.

Debitur keberatan jika transaksi kartu kreditnya diketahui Ditjen Pajak. Memang, membuka data kredit tidak melanggar kerahasiaan informasi nasabah. Jika memang untuk kebutuhan pajak, para pemegang kartu kredit beralasan setiap transaksi telah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Saat aturan wajib lapor kartu kredit muncul, memang belum terlihat adanya penurunan jumlah kartu kredit yang beredar. Per akhir April 2016, jumlah kartu kredit yang beredar sebanyak 16.896.126 kartu. Angka itu mencerminkan kenaikan 4,4% year-on-year (yoy). Walaupun jumlah kartu kredit masih tetap tumbuh, namun nilai transaksi yang menggunakan mesin penggesek turun hingga 3,55% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada akhir April 2016, nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp 22,14 triliun.

Yang patut digarisbawahi, penurunan nilai transaksi kartu kredit pada April itu merupakan yang pertama kali sejak enam tahun terakhir. Pada April 2010, pertumbuhan nilai transaksi kartu kredit mencapai 21,89% dibandingkan nilainya di tahun sebelumnya. Sedang pertumbuhan tahun 2011 dan 2012 masing-masing 10,2% dan 11,94%. Lalu kenaikan per tahun pada 2013, 2014, dan 2015 masing-masing sebesar 16,23%, 12,59% dan 10,81%. Secara tahunan, nilai transaksi kartu kredit selama 2010-2015 rata-rata naik 11,3%.

Membebani Bank

Pelaksanaan PMK Nomor 39 Tahun 2016 bisa kontra produktif terhadap pertumbuhan kredit perbankan, terutama kredit konsumsi.

Bank Indonesia (BI) menargetkan pertumbuhan kredit hingga 12% sepanjang 2016. Sampai Maret 2016, kredit perbankan hanya tumbuh 8,5% yoy jadi Rp 4.029 triliun. Dari jumlah tersebut, kredit konsumsi, yang termasuk kartu kredit, menyumbang hingga 28%. Tingkat pertumbuhannya setara 9% jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Tahun lalu, kredit konsumsi hanya tumbuh 9,1% yoy. Angka itu lebih rendah dibandingkan pertumbuhan di tiga tahun terakhir. Pertumbuhan tahunan pada 2014, 2013 dan 2012 masing-masing 11,5%, 13,7% serta 19,9%. Persentase kredit macet pada kartu kredit perbankan untuk rumah tangga per Maret lalu hanya 2,83%.

Selain masalah tekanan pada kredit konsumsi, bank juga terbebani tugas tambahan, menyiapkan laporan ke ditjen pajak. Beban administrasi perbankan pun semakin meningkat.

Tambahan laporan tersebut sering dikeluhkan karena saat ini perbankan sudah memiliki kewajiban untuk melapor ke empat lembaga. Masing-masing adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain perbankan, aturan wajib lapor informasi kartu kredit juga menimbulkan imbas negatif ke sektor perdagangan elektronik alias e-commerce. Kartu kredit merupakan infrastruktur penting bagi e-commerce.

Dirjen Perdagangan menjelaskan, 80% peritel menggunakan Penjualan online. PMK ini bisa dibilang bertentangan dengan semangat pemerintah menggalakkan perdagangan elektronik. Nilai transaksi e-commerce pada 2014 mencapai US$ 2,6 miliar atau setara Rp 150 triliun. Pada 2016, nilai perdagangan elektronik diproyeksikan mencapai US$ 25 miliar sampai US$ 30 miliar.

Bagaimana peranan transaksi kartu kredit di Negara lain? Dalam catatan Moody’s di tahun 2013 peranan pembayaran elektronik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Negara-negara berkembang mencapai 0,8%, sedang di Negara maju 0,3%.

Di Korea Selatan, rata-rata penduduk memiliki 5 kartu kredit. Sedang di Amerika Serikat hanya 2. Korea Selatan melarang pebisnis menolak transaksi dengan kartu kredit. Data Bank of Korea menunjukkan, pada 2014 pembayaran melalui kartu mencapai KRW 1.730 triliun atau meningkat 5,5% dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, nilai transaksi dengan kartu kredit mencapai KRW 1.416 trilun, atau setara 81,85%.

Kehadiran beleid tentang pengungkapan data kartu kredit pada gilirannya memunculkan berbagai tantangan. Pada satu sisi, pemerintah berkepentingan untuk menarik pajak. Tetapi di sisi lain, aturan itu akan membawa imbas bagi sejumlah sektor perekonomian terutama perbankan dan e-commerce.

Memang, informasi kartu kredit tidak termasuk dalam domain kerahasiaan nasabah bank. Namun, pengungkapan informasi kartu kredit bisa menganggu kenyamanan nasabah. Dalam skenario terburuk nasabah yang tak nyaman bisa memutuskan untuk berhenti menggunakan kartu kredit.

Sumber: Tabloid Kontan 6 Juni – 12 Juni 2016 Hal 31

Penulis : Abdul Manap Pulungan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar