Menaker Sepihak Hapus Sanksi Pidana

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis yang menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sayangnya, beleid turunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016 tentang tata pemberian sanksi administratif PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini menuai kritik keras dari buruh.

Salah satu poin yang dikritik adalah soal pengenaan sanksi dalam pengupahan. Dalam beleid yang berlaku mulai 6 Juni 2016 itu menyebut, pengusaha yang melanggar aturan pengupahan akan dikenakan sanksi administratif. Bentuknya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi itu dikenakan bagi pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR), tidak membagikan uang service, tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu, tidak membayar denda dan memotong upah lebih dari 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, peraturan ini seolah mengaburkan pengenaan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat 2f jo. Pasal 186 Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan Pasal 93 ayat 2f UU Ketenagakerjaan menyatakan, upah yang tidak dibayar bisa dikenakan pidana. Pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dapat dipidana maksimal empat tahun penjara. “Kehadiran PP 78 tahun 2015 jo. Permenaker No 20 tahun 2016 ini melanggar ketentuan Pasal 93 ayat 2f jo. Pasal 186 UU No. 13 tahun 2003,” kata Timboel, kemarin.

Timboel menambahkan, bentuk sanksi administratif yang diatur dalam beleid itu akan melibatkan banyak instansi di luar Kemnaker. Padahal, faktanya selama ini koordinasi antar instansi pemerintah belum bagus.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irma Suryani Chaniago mengingatkan pemerintah jangan hanya menekankan sanksi administratif saja dalam persoalan pelanggaran perburuhan. “Jangan sampai, hanya mengejar investasi tetapi disatu sisi buruh dikorbankan,” ujar Irma.

Sumber: Harian Kontan 21 Juni 2016

Penulis: Handoyo

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar