Pengenaan cukai kemasan plastik belum punya tujuan jelas

47712-katashare-com2b-2bbpa252c2bzat2bberbahaya2bpada2bkemasan2bplastikMerdeka.com – Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta agar pemerintah bisa konsisten dalam kebijakan pengenaan cukai terhadap kemasan gelas Rp 50 dan kemasan botol sebesar Rp 200. Menurutnya, tujuan dari kebijakan ini masih belum jelas sehingga bisa memunculkan asumsi yang merugikan banyak pihak.

“Pemerintah harus konsisten menetapkan tujuan dari pengenaan cukai ini apa. Apakah untuk penerimaan negara, pengendalian cukai, atau tenaga kerja. Karena pemerintah kadang bimbang untuk mendistorsi ekonomi,” kata Yustinus dalam diskusi di Jakarta, Senin (27/6).

Yustinus menegaskan, isu kenaikan cukai ini selalu terjadi dari tahun ke tahun disaat pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara. Sehingga, dia mengimbau agar pemerintah bisa membuat rencana jangka panjang agar masalah ini bisa selesai dan tidak berlarut-larut.

“Ekstensifikasi harus di dorong. Pemerintah harus konsisten untuk menggunakan ruang yang ada. Selain menggenjot penerimaan tapi juga harus mempertanggungjawabkan belanja agar jangan sampai yang dirugikan adalah konsumen,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai target penerimaan cukai sebesar Rp 1,9 triliun masih terlalu tinggi. Sebab, menurut cukai sendiri berfungsi untuk mengendalikan bukan untuk mendorong penerimaan negara.

Dengan demikian, dia meminta agar pemerintah bisa berpegang teguh pada filosofi yang ada bahwa cukai berfungsi untuk pengendalian. Sehingga, setiap kebijakan yang diambil bisa sejalan dengan tujuan yang ditetapkan pemerintah.

“Apapun kebijakan yang diambil tidak boleh melupakan bahwa cukai berfungsi untuk pengendalian. Apa yang dikendalikan dari sisi konsumsi, atau dampak lingkungan, kesehatan, dan lain-lain. Ini yang harus dipahami,” jelas Enny.

 

Sumber: merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar