Dana Hasil Tax Amnesty Tak Boleh Keluar RI Selama 3 Tahun

25Jakarta -Wajib pajak yang merepatriasi atau menarik dana mereka lewat program tax amnesty harus menempatkannya di instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, dana tersebut tak bisa ditarik kapanpun karena ada batasan waktu yang ditetapkan (holding period).
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dana hasil repatriasi harus ditempatkan dalam instrumen investasi dengan batasan waktu 3 tahun.

“Yang paling penting holding period 3 tahun. Selama 3 tahun uang itu harus berada di sistem keuangan NKRI. Tidak boleh keluar 1 rupiah pun,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (29/6/2016).

Meski tak boleh ditarik keluar Indonesia, wajib pajak masih bisa mengalihkan dananya ke instrumen investasi yang lain. Misalnya, dari obligasi ke saham atau sebaliknya.

Namun, Bambang menyarankan, lebih baik dana hasil repatriasi itu ditaruh ke sektor riil karena lebih permanen.

“Tetapi selama 3 tahun dia boleh pindah-pindah instrumen apakah dari saham ke obligasi, dari obligasi ke sektor riil lebih bagus. Bahkan buat saya lebih cepat pindah ke sektor riil lebih bagus karena dengan pindah di sektor riil dia akan lebih permanen stay di Indonesia daripada dia berpindah-pindah antar instrumen keuangan,” kata Bambang.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar