Jakarta -Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan berlaku usai lebaran ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memulai dengan pencanangan kebijakan ini pada 1 Juli 2016.
Dari kebijakan pengampunan pajak, diharapkan dana warga negara Indonesia yang selama ini parkir di luar negeri bisa kembali pulang. Selain itu lewat kebijakan ini, pemerintah juga mendapat tambahan basis data wajib pajak. Karena ada deklarasi harta dari wajib pajak, yang selama ini belum dilaporkan.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah permintaan ampunan tidak memperumit wajib pajak? Kepada detikFinance, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, memberikan penjelasan. Berikut kutipan wawancara khususnya:
Setelah pencanangan tax amnesty ini, apa selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah?
Setelah lebaran kami mulai dengan pendaftaran. Tapi paralel sosialisasi jalan terus. Karena sebagian orang sebenarnya cukup paham mengenai ini, jadi bisa langsung ikut. tapi sebagian lagi yang belum paham kita sosialisasi dan di Ditjen Pajak sendiri akan disiapkan helpdesk yang bisa menjawab sebagian besar pertanyaan-pertanyaan yang mungkin akan ditanyakan oleh calon peserta.
Apakah mudah bagi orang mengikuti tax amnesty?
Intinya sangat mudah. Pertama tahapannya harus deklarasi harta bersih yang belum pernah dilaporkan dalam SPT. Jadi lihat SPT 2015, dibandingkan dengan harta yang dipunya sekarang. Mana harta yang belum tercatat, itu yang dicatatkan. Untuk setiap harta harus ada dokumennya. Kalau apartemen bukti kepemilikan apartemen, kalau saham bukti kepemilkan saham, atau apapun yang membuktikan bahwa dia adalah pemilik aset yang sah. Dari situ akan muncul angka, karena aset kita minta dengan nilai wajar.
Apa itu nilai wajar?
Nilai wajar itu adalah nilai yang dianggap wajar oleh si wajib pajak sendiri. Jadi terserah dia sebenarnya. Dari situ dia hitung kemudian setelah ketahuan aset yang dideklarasi, dia harus memutuskan apa hanya deklarasi saja atau repatriasi.
Apakah seluruh dana harus direpatriasi?
Repatriasi itu apa sebagian atau keseluruhan, terserah wajib pajak. Dari keputusan itu baru kita bisa hitung berapa uang tebusan. Uang tebusan dibayar dan 10 hari kemudian amnesty-nya keluar. Jadi prosesnya 10 hari setelah semuanya selesai, setelah dibayar uang tebusnya.
Harta yang dilaporkan, apakah akan diverifikasi lagi?
Tidak, yang diverifikasi hanya secara administrasi saja. Dokumennya ada apa tidak. Dokumen palsu atau tidak, tapi tidak mengecek nilainya benar atau tidak. Karena tidak mungkin lah dengan kondisi banyak sekali harta yang akan dideklarasi.
Apakah Bisa dijelaskan Untuk harta yang harus dideklarasi?
Financial dan non financial asset. Mereka melaporkan nilai wajar, terserah mau pakai nilai apa. Nilai itu yang akan menjadi basis nilai di SPT berikutnya.
Bagaimana kalau harta itu didapatkan dengan cara utang?
Kan harta bersih yang dilaporkan. Harta bersih itu adalah harta dikurangi utang. Utang dalam rangka mendapatkan harta tersebut. UU ini kan sekarang sudah bisa dibaca, bisa dilihat di sana.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar