Bank Syariah Turut Ambil Bagian dalam UU Tax Amnesty

27JAKARTA – Selain bank konvensional, perbankan syariah juga turut ambil bagian dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi usai rapat koordinasi mengenai implementasi penerapan UU Tax Amnesty.

“Ada, mereka kan tadi semua bank pemerintah juga ada bank syariahnya,” kata Sofyan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Namun, belum dapat diketahui secara jelas perbankan syariah apa saja yang akan terlibat dalam program ini. Hanya saja, dipastikan perbankan syariah yang terlibat hanyalah perbankan BUMN.

“Syariah itu di bawah bank bank pemerintah,” tutupnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan 7 Bank persepsi untuk menampung dana repatriasi. Ketujuh bank ini terdiri dari 4 bank BUMN dan 4 bank swasta.

4 Bank BUMN tersebut adalah BNI, Mandiri, BTN, dan BRI. Sedangkan 3 Bank swasta adalah BCA, Danamon dan BTPN.

Nasabah pun dapat dengan bebas menaruh dana dari 7 bank tersebut. Tidak ada pembagian porsi khusus dalam aturan ini.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar