JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemeriksaan kartu kredit. Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, penundaan ini dilakukan agar pemerintah dapat fokus menerapkan kebijakan pengampunan pajak.
“Karena kami ingin fokus pada tax amnesty,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Namun, pemeriksaan kartu kredit ini akan dilanjutkan setelah UU Tax Amnesty berakhir pada Maret 2017 mendatang. Artinya, pada tahun 2017 pemeriksaan transaksi kartu kredit akan kembali dilakukan.
“Bukan dicabut, itu PMK ditunda setelah tax amnesty selesai. Dijalankan setelah tax amnesty,” tutup Bambang.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam aturan ini, pemerintah akan melakukan pemeriksaan data kartu kartu kredit pada nasabah perbankan.
Namun, setelah adanya UU Tax Amnesty, penerapan pemeriksaan kartu kredit ini diputuskan untuk ditunda. Kalangan pengusaha pun cukup lega dengan penundaan aturan ini.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar