Aturan Bank Penampung Dana Tax Amnesty Terbit Minggu Ini

23JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan dari aturan UU Kebijakan Tax Amnesty pada akhir pekan ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, PMK tersebut nantinya mengatur mengenai penunjukan bank persepsi sebagai pintu masuk bagi dana-dana repatriasi bisa digunakan semaksimal mungkin.

“Minggu ini, pokoknya PMK akan keluar minggu ini,” kata Bambang di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Mengenai berapa banyak perbankan yang terlibat, Bambang masih enggan membeberkan. Apalagi, kata Bambang, sampai saat ini pemerintah belum menentukan berapa bank yang masuk dalam PMK tersebut.

“PMK-nya keluar minggu ini yah,” tambahnya.

Bambang menjelaskan, PMK mengenai bank persepsi juga akan mengatur tata cara dan instrumen penampungan dana repatriasi dari luar negeri ke Indonesia pasca-diterapkannya UU Tax Amnesty.

“Kita kan pasti SBN keluar, pokoknya sesuai pagu di APBN,” tutupnya.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar