Dana Tax Amnesty Masuk Rekening, Akankah Jadi Transaksi Mencurigakan PPATK?

27Jakarta -Lewat mekanisme pengampunan pajak atau tax amnesty, wajib pajak akan membawa pulang uangnya dari luar negeri ke dalam negeri. Uang ini bisa dimasukkan ke dalam rekening bank, dan jumlahnya bisa di luar kebiasaan.
Bagaimana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyikapi ini?

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan sebagai lembaga yang dibiayai APBN, PPATK akan mendukung kebijakan pemerintah ini sepanjang tidak menyalahi standar internasional.

“Kebijakan tax amnesty ini tidak menyalahi, karena pertama yang diberikan kebebasan pengampunan hanya dari sisi pajaknya saja bukan tindak pidana. Sehingga tidak mengganggu rezim anti money laundry berikutnya seluruh standar kepatuhan pelapor terus diikuti,” jelas Yusuf usai rapat koordinasi di kantor Menkopolhukan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, serta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Seperti diketahui, dalam transaksi perbankan, bila ada uang masuk dalam jumlah besar di luar kebiasaan, maka akan terekam sebagai transaksi mencurigakan dan datanya masuk ke PPATK. Jadi untuk dana repatriasi dari tax amnesty, sangat berpotensi masuk ke PPATK.

Yusuf mengatakan, informasi data transaksi uang repatriasi yang masuk ke PPATK akan sangat dijaga kerahasiaannya.

Di tempat yang sama, Menkeu mengatakan, kerahasiaan data peserta tax amnesty akan dijamin kerahasiaannya. “Dijamin aman,” tegas Menkeu.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar