
JAKARTA – Dalam aturan program pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah telah memberikan jalan bagi seluruh dunia usaha agar dapat mengikuti program ini. Tak terkecuali untuk UMKM. Pelaku usaha kecil pun juga dapat menikmati program pengampunan pajak ini dengan tarif tebusan yang hanya sebesar 0,5 persen.
Kebijakan ini pun mendapatkan respons positif dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil. Menurut Sofyan, dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat lebih membantu UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Sebab, secara tidak langsung kebijakan ini nantinya akan berdampak pada diketahuinya sejumlah lini usaha baru oleh pemerintah yang selama ini terkesan bersembunyi akibat tidak ingin membayar pajak.
“Juga memberikan kesempatan kepada UMKM yang ratusan ribu, UMKM enggak jelas daftarnya,” jelas Sofyan saat ditemui di kantor Kementerian PPN, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Menurut Sofyan, saat ini program pemerintah untuk membangun infrastruktur telah berada pada jalur yang benar. Hanya saja, butuh kecepatan pembangunan, khususnya pada infrastruktur jalan untuk mengimbangi pertumbuhan kendaraan yang begitu pesat.
Tax amnesty ini pun diharapkan dapat berdampak secara jangka panjang. Khususnya bagi UMKM yang selama ini menjadi penopang ekonomi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi global.
“Tax amnesty ini diharapkan enggak untuk jangka pendek tapi jangka panjang untuk perbaiki fiskal kita. 2016 kita ubah APBNP dengan APBNP kemarin, fiskal 2016 lebih baik, tahun depan kita lebih baik lagi,” imbuhnya.
“Mereka (pelaku UMKM) menjadi legal, ada kepastian jadi ini adalah upaya membersihkan buku membuat kesempatan UMKM kemudian orang Indonesia yang bayar pajak tidak secara benar,” tutupnya.
Sofyan pun mengimbau agar seluruh pengusaha hingga tingkat UMKM segera mengikuti program tax amnesty. Sebab, program ini hanya berlaku hingga Maret 2017 mendatang.
“Ayo kita perbaiki dengan bayar pajak secara benar. Kita dapat uang untuk APBN tapi 2017 akan lebih baik lagi karena basis pajak akan mungkin lebih baik,” tutupnya.
Sumber: okezone.com
Penulis: Dedy Afrianto
http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar