
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Sebab, adanya kebijakan ini berdampak positif terhadap pasar keuangan Indonesia di tengah pelemahan ekonomi global.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menjelaskan, dari sisi ekonomi, BI mengamati kondisi dunia cukup banyak berdampak terhadap ekonomi negara-negara berkembang, seperti Brexit. “Ketika referendum di Inggris memutuskan untuk keluar dari Uni Eropa, itu dampak kepada banyak negara guncangannya,” ujar Agus DW Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Senin (11/7).
Menurut Agus, saat itu terjadi kondisi flight to quality. Kondisi tersebut menunjukkan banyak sekali investor yang beralih kepada negara-negara tertentu untuk mencari pengamanan yaitu ke Amerika Serikat atau Jepang.
Sedangkan kondisi di Indonesia, pada awal hasil referendum di Inggris mengalami satu kondisi yang disebut sebagai risk off yaitu flight to quality. Namun, pada saat ada pengumuman UU Pengampunan Pajak disahkan justru sangat berdampak positif.
“Jadi saya melihat satu hal yang baik bahwa UU Pengampunan Pajak bisa disahkan. Kita bahkan sampai tanggal 24 Juni itu kita lihat dana asing masuk ke Indonesia mencapai ekuivalen Rp 97 triliun, padahal tahun lalu di periode yang sama hanya Rp 57 triliun. Jadi, ini semua ada pengaruh UU Pengampunan Pajak yang telah disetujui,” kata Agus.
Agus menilai, jika saat ini ada pihak yang menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK), menurutnya, hal tersebut merupakan proses biasa. Apalagi, hal tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya pada undang-undang yang lain.
Ia tetap meyakini, jika undang-undang ini baik untuk menambah penerimaan negara. “Saya yakin pada saat disusun pembahasan antara DPR dengan pemerintah sudah diperhatikan itu untuk menjadi satu UU yang baik,” katanya.
Apalagi, Indonesia sudah menyelesaikan APBNP dan UU Pengampunan Pajak sehingga dana yang masuk mungkin bisa lebih besar. Belum lagi banyak investor dan pengusaha yang melepas dolar mereka. Melihat itu, Agus optimistis impelementasi kebijakan pengampunan pajak bisa dilaksanakan.
Soal besar dana repatriasi yang bisa ditarik ke Indonesia, Gubernur BI mengatakan, hitungannya belum ada. Tapi mempertimbangkan dana masuk hingga Juni saja, ia yakin potensi dana repatriasi yang masuk bisa besar.
Sebelumnnya, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan sejumlah warga sipil menyatakan akan mengajukan gugatan atas UU Pengampunan Pajak ke MK, Ahad (10/7) lalu. Setidaknya, terdapat 21 alasan yang dikemukakan calon penggugat tersebut untuk membawa UU Pengampunan Pajak ke MK.
Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, ketidakadilan terjadi dengan kehadiran UU Pengampunan Pajak. Warga masyarakat, pengusaha, korporasi yang taat pajak bahkan ketika yang taat pajak lalai, terlambat bayar, dikenakan sanksi administratif. Bahkan, jika ada unsur pidana bisa dipidana.
Soal gugatan atas UU Pengampunan Pajak ke MK, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta, kepentingan negara didahulukan. “Yang penting, semua pihak mengedepankan kepentingan negara bukan pribadi, golongan, apalagi asing,” ungkap Bambang usai halal bi halal Kementerian Keuangan di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (11/7).
Tiga peraturan terkait repatriasi sudah hampir selesai termasuk soal instrumen penampung dana repatriasi. Pihaknya akan menyampaikan kepada publik dana repatriasi yang masuk tanpa menyebut siap pemilik dananya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi juga menilai tak masalah jika UU Pengampunan Pajak hendak diuji materi, apalagi Indonesia negara demokratis. Namun, ia mengingatkan, para penggugat memerhatikan SPT mereka untuk diisi dengan benar dan jujur.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku, jika gugatan UU Pengampunan Pajak baru akan diajukan ke MK, maka biarkan saja dahulu. Namun, Darmin enggan berkomentar soal gugatan sudah didaftarkan ke MK.
Sumber: pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar