INILAHCOM, Jakarta – Rendahnya realisasi pajak di semester I-2016, sempat membuat pemerintah gundah gulana. Hanya saja sekarang sirna setelah disetujuinya UU Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty.
Kini, UU Tax Amnesty seolah menjadi benda yang cukup bertuah. Lantaran bisa memompa optimisme pejabat negara yang semula lembek. Rencananya, program tax amnesty ini dijalankan pada 18 Juli 2016.
“Kan masih ada kebijakan tax amnesty, makanya kita tetap sesuai dengan target,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara di Gedung DPR, Rabu (13/07/2016).
Kata Suhasil, dari program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan mendapatkan penerimaan negara sekitar Rp 165 triliun, selain itu juga Ditjen Pajak juga akan melakukan peningkatan penerimaan dari dalam negeri. “Kita juga masih melakukan program ekstensifikasi dan intensifikasi, ini kan masih terus berjalan,” katanya.
Benar saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak selama semester I tahun ini baru mencapai 33,7% atau setara dengan Rp 518,4 triliun dari target Rp1.539,2 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Apabila dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 536,1 triliun, penerimaan perpajakan pada semester I 2016 turun sebesar 3,3 persen, artinya ada selisih sekitar Rp 17.7 triliun.
Berikut rincian penerimaan negara dari sektor pajak sampai 30 Juni 2016.
- Penerimaan Pajak Rp 458,2 triliun.
PPh Non Migas Rp 269,5 triliun
PPh Migas Rp 16,3 triliun
PPN dan PPnBM Rp 167,7 triliun
PBB Rp 0,7 triliun
Pajak lainnnya Rp 4 triliun
- Bea dan Cukai Rp 60,2 triliun l
Cukai Rp 42,9 triliun
Bea Masuk Rp 16 triliun
Bea Keluar Rp 1,3 triliun
Tak heran jika pemerintah sangat berharap dengan adanya kebijakan tax amnesty yang diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak.
Penulis: M fadil djailani
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar