Rupiah Bisa Terapresiasi Berlebihan

8Kebijakan pengampunan pajak di satu sisi bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, tetapi di sisi lain bisa menyebabkan penguatan rupiah yang berlebihan sehingga kecenderungan impor meningkat.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, pekan lalu mengatakan pentingnya mewaspadai masuknya dana repatriasi seiring dengan pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty karena bisa memicu kurs rupiah menguat berlebihan.

Menurut Darmin, penguatan rupiah secara berlebihan bakal memperlemah daya saing industri karena masyarakat cenderung memburu barang impor yang lebih murah. Sebab itu, dana repatriasi harus dipersiapkan masuk secara bertahap ke pasar uang, melalui instrumen investasi yang kompleks, sehingga sulit untuk dicairkan menjadi dana segar.

“Intinya adalah ini semua harus difasilitasi, supaya masuknya dana itu tidak sekaligus menjadi dollar dan ditaruh di Bank Indonesia, sehingga cadangan devisa kita naik,” kata Darmin. Pemerintah dan otoritas keuangan harus menyediakan instrumen keuangan yang mampu menampung dana repatriasi dalam jangka panjang, seperti reksa dana penempatan terbatas (RDPT), trustee, saham, obligasi infrastruktur, hingga dana investasi real estate (DIRE).

Instrumen-instrumen ini bisa dijadikan alternatif menampung dana yang selama ini terparkir di luar negeri. Instrumen-instrumen tersebut jelas dia cukup strategis, karena tidak perlu mengkonversi aset yang selama ini bernilai dollar ke dalam bentuk rupiah.

Dengan demikian, investor yang ingin membawa pulang dananya, tetap dapat mempertahankan valuasi aset yang dimilikinya. “Kenapa itu semua penting, karena, kalau cuma ditaruh di bank, pasti yang punya dana merasa tidak aman, takut bocor, sehingga yang penting yang seperti itu dimasukkan saja ke RDPT, trustee dan sebagainya. Asal harus ada aturan bahwa dia harus merahasiakan si pemilik dana,” kata Darmin.

Neraca Pembayaran
Penempatan dana dalam instrumen yang bervariasi juga mampu memperkecil potensi defisit transaksi berjalan yang selama ini dimiliki oleh Indonesia. Namun, perbaikan defisit tersebut juga perlu diwaspadai. Soalnya, dana yang masuk tersebut akan membentuk pos tersendiri dalam neraca transaksi pembayaran.

Apabila sewaktu-waktu dana asing tersebut ditarik keluar, maka potensi pelebaran defisit akan terjadi sangat cepat dan besar, serta mampu merusak fundamental neraca pembayaran. Isu tersebut juga selama ini menjadi bahan pemikiran diskusi antara pemerintah dengan otoritas moneter dan otoritas keuangan.

“Jadi, kami harus menghitung berapa yang diserap, supaya dalam dollar dulu, hanya sebagian saja, sisanya dialirkan ke pasar,” kata Darmin. ers/E-9

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar