JAKARTA – UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan segera diterapkan. Ditargetkan, aturan turunan UU ini akan segera keluar pekan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masayarakat dapat mendaftar ke program pengampunan pajak ini melalui kantor pajak pratama di setiap daerah. Selain itu, masyarakat juga dapat mendaftar melalui bank persepsi yang telah ditunjuk.
“Ke bank juga bisa,” kata Ken saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Nantinya, akan ada satu pegawai pajak yang akan bertugas di perbankan tersebut. Namun, Ken enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank persepsi. Bank persepsi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nantilah, masa saya mendahului PMK,” jelasnya.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar