Dana Repatriasi Nyemplung Bursa, BEI Beri Insentif

Dana Repatriasi Nyemplung Bursa, BEI Beri InsentifINILAHCOM, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan, dana repatriasi dari program tax amnesty yang masuk pasar modal, bakal diganjar insentif.

“Tax amnesty ke riil investor, digunakan IPO bisa ekspansi usaha, ” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Samsul Hidayat
di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) telah disetujui DPR, bulan lalu. Kementerian Keuangan tengah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal itu.

Adanya UU TA ini, memberikan payung hukum yang jelas bagi wajib pajak yang berniat mengikuti program pengampunan pajak.

Di mana, program ini dinilai bisa menjadi kesempatan berharga bagi wajib pajak. Lantaran, pemerintah sudah menetapkan batas waktu yang tidak akan diperpanjang, atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang. “Tujuan pemerintah tercapai. Dana repatriasi di taruh di efek. Sistem bursa menjaga, ” jelas Samsul.

Mudah-mudahan, tax amnesty tidak mengulang kegagalan seperti di 1964 dan 1984.

 

 

 

Sumber : pengampunanpajak.com 

Penulis : Wiyanto

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar