JAKARTA. Rencana penambahan lapisan minuman beralkohol kadar 55% tidak akan banyak berdampak ke bisnis importir minuman memabukkan ini. Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) menyatakan selama ini memang tidak ada impor minuman beralkohol di atas 55%.
Ketua APIDMI Agus Silaban menuturkan, selama ini memang tidak ada impor minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 55%. “Jadi menurut kami tidak masalah ada penambahan golongan tersebut,” kata dia, akhir pekan lalu.
Menurut Agus selama ini kebanyakan minuman beralkohol kadar lebih dari 55% diproduksi secara tradisional, atau oplosan. Menurut dia, jatuhnya korban jiwa akibat meneggak minuman beralkohol jenis ini terutama adalah karena minuman beralkohol oplosan.
Seperti diketahui penambahan golongan minuman beralkohol akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol. Penambahan itu merupakan salah satu kesepakatan awal antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selama ini, produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri tiga golongan. Pertama, golongan A dengan kadar etil alkohol atau etanol sampai dengan 5% atau jenis minuman bir. Kedua, golongan B dengan kadar alkohol 5%-20%, dan ketiga dengan golongan C Kadar 20%-50%.
Dua perdebatan
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, pembahasan RUU Minuman Beralkohol masih awal dan belum masuk substansi. “Baru sampai definisi kemudian pengertian golongan minuman beralkohol,” katanya.
Rencananya, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Minuman Beralkohol akan kembali dilakukan setelah lebaran.
Setidaknya, ada dua hal yang menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah terkait RUU Minuman Beralkohol. “Perbedaan yang paling menonjol adalah soal judul dan larangan. Ada pendekatan yang beda antara DPR dengan pemerintah,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi.
Menurut Arwani, pendekatan yang dilakukan DPR dalam pembahasan RUU tentang minuman beralkohol adalah larangan dengan pengecualian. Itulah sebabnya DPR mengusulkan RUU ini dengan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dengan pendekatan ini, DPR yakin aturan ini tidak akan merugikan industri minuman beralkohol yang telah berkembang.
Sedangkan pemerintah mengusulkan agar RUU Minuman beralkohol lebih kea rah pengendalian. Pengendalian yang akan dilakukan meliputi kegiatan produksi di dalam negeri, impor, peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol.
Dalam draf RUU yang diusung DPR, peredaran minuman beralkohol masih tetap dapat berjalan namun dengan persyaratan yang ketat. Tempat-tempat wisata yang telah memiliki izin, serta ritual keagamaan yang menggunakan unsure minuman beralkohol tetap dapat berjalan.
Poin Penting RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman beralkohol tradisional, dan Minuman beralkohol campuran atau racikan.
- Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman beralkohol tradisionnal, dan Minuman beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman beralkohol tradisional, dan Minuman beralkohol campuran atau racikan.
- Larangan tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, meliputi :
- Kepentingan adat
- Ritual keagamaan
- Wisatawan
- Farmasi; dan
- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol untuk kegiatan sosialisasi tentang bahaya minuman beralkohol, rehabilitasi korban minuman beralkohol.
- Besaran alokasi pendaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% yang diperoleh dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun.
- Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi Minuman Beralkohol.
Sumber : Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol versi DPR
Penulis : Handoyo
Sumber: Harian Kontan 18 Juli 2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar