Ini cara peserta manfaatkan tax amnesty dari pemerintah

Pemerintah terus melakukan sosialisasi pengampunan pajak (Tax Amnesty). Hal ini dilakukan guna menarik para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan hartanya.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari mengatakan, ada berbagai cara yang bisa dilakukan oleh para WP untuk memanfaatkan pengampunan pajak. Pertama, WP datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menemui help desk dan berkonsultasi.

“Kemudian, WP bisa pulang dan menghitung dengan seksama uang tebusan, tentunya harus identifikasi daftar harta lalu dibayar ke bank perpsesi dengan kode akun 411129 dan kode jenis setoran 512 melalui e-billing atau NPM generasi kedua, kemudian menyiapkan surat pelampiran harta dan berkas. Sementara UKM harus ada surat omzet,” ujar Puspita dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (18/7).

Dia menegaskan, surat pernyataan harta dan bekas akan diteliti oleh DJP berdasarkan dari rincian harta utang. Kemudian, 10 hari kemudian, peserta tax amnesty bakal menerima surat pengampunan pajak.

“Selain itu, WP juga akan mendapat 3 kali percobaan untuk masa pengisian formulir amnesty pajak,” kata dia.

Apabila informasi kurang jelas, WP bisa menghubungi call center khusus yang telah disiapkan DJP bernama Tax Amnesty Service (TAS) dengan nomor 1-500-745.

“Ada juga help desk kita, posko dan call center. Jadi kita siapkan semuanya untuk membantu WP yang ingin mendaftar Tax Amnesty,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan memberi perlakuan khusus berupa moratorium pemeriksaan terhadap WP yang ikut program Tax Amnesty.

“Jaminannya 100 persen. Bagi yang tidak ikut akan diperiksa biasa sama petugas kami,” pungkas Ken.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar