Jakarta -Selain menyampaikan harta kekayaan yang belum dilaporkan, dalam program tax amnesty ini wajib pajak juga bisa sekaligus mengalihkan harta kekayaannya dari luar negeri (repatriasi). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pasal 13 ayat 2 PMK tersebut mengatur bagi wajib pajak yang mengalihkan harta dari luar negeri, wajib mengalihkan melalui bank persepsi (18 bank penampung dana hasil tax amnesty) dan menginvestasikannya minimal 3 tahun di Indonesia.
Bagi wajib pajak yang mengalihkan harta dari luar negeri dengan memilih kategori tarif tebusan sebesar 2% atau 3%, maka investasi dimulai sebelum 31 Desember 2016. Sedangkan bagi wajib pajak yang mengalihkan harta dari luar negeri dengan memilih tarif tebusan sebesar 5%, maka investasi dimulai sebelum 31 Maret 2016.
“Wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan menggunakan format yang tercantum dalam PMK ini,” tulis PMK tersebut seperti dikutip detikFinance dari PMK nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Selasa (19/7/2016).
PMK ini menambahkan, bagi wajib pajak yang mengalihkan hartanya ke Indonesia melalui cabang bank persepsi di luar negeri, maka jangka waktu 3 tahun itu dihitung sejak wajib pajak menempatkan hartanya tersebut.
Cabang bank persepsi di luar negeri harus mengalihkan harta tambahan ke bank persepsi di Indonesia paling lambat pada hari kerja berikutnya, setelah harta tersebut ditempatkan cabang bank persepsi tersebut.
Sumber : pengampunanpajak.com
Penulis : Ardan Adhi Chandra
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar