Sekuritas Bandel, Izin Tampung Dana Tax Amnesty Bisa Dicabut

864f3-takut2bbrangkrut2bsingapura2bgelar2bkampanye2bnegatif2bhadapi2btax2bamnesty2bindonesiaVIVA.co.id – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menyampaikan, 19 perusahaan sekuritas (broker) yang telah ditunjuk menjadi? penampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang diusulkan oleh pihak bursa akan membuka stand informasi di BEI.

Ke-19 broker tersebut akan menginformasikan serta mensosialisasikan kepada para masyarakat, khususnya nasabah mengenai tax amnesty. Acara tersebut akan diselenggarakan mulai Kamis, 21 Juli 2016 selama satu bulan.

“Nantinya broker akan buka stand dalam menawarkan produknya di bursa. Sudah 19 broker ditunjuk, hari Kamis 19 broker akan buka booth, booth itu akan kita buka satu bulan,” kata Tito, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.

Namun, meski sudah ditunjuk untuk menampung, kata Tito, sebanyak 19 perusahaan tersebut bisa batal. Pembatalan terjadi, jikalau ada broker yang terkena suspensi.

“Satu-satunya yang pasti dalam hidup ini perubahan, karena itu kan bukan undang-undang (UU). Bisa saja perubahan pergantian gara-gara tidak laporan, tidak prestasi, dia di-suspensi,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menambahkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi ke-19 broker yang ditunjuk menampung dana tax amnesty, seperti mereka merupakan Anggota Bursa (AB), perusahaan tidak pernah diberikan sanksi suspensi, dan harus mengelola rekening dana nasabah (RDN) ritel.

“Perusahaan efek juga harus miliki minimum MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) rata-rata tahun 2015 sebesar Rp75 miliar, dan minimum laba usaha. Ketika perusahaan mengalami kerugian, maka akan tereliminasi,” ujarnya.

Pelasa 19 Juli 20166 tutup dia.

nulis: Raden Jihad Akbar, Romys Binekasri

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar