
Jakarta – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, saat ini Indonesia tidak memiliki banyak pilihan untuk mendorong perekonomian yang sedang melemah. Pelemahan ekonomi Indonesia telah berdampak terhadap dunia usaha seperti yang terjadi dalam tren kelesuan di beberapa sektor industri. Namun, Indonesia saat ini tidak dapat menggunakan kebijakan moneter secara berlebihan melalui penurunan BI Rate karena dapat berdampak lebih lanjut terhadap nilai tukar rupiah yang justru akan beresiko terhadap dunia usaha nasional.
“Oleh karena itu, Apindo dan dunia usaha meyakini bahwa salah satu tindakan kontingensi untuk menopang perekonomian adalah melalui kebijakan perpajakan, dalam hal ini adalah kebijakan pengampunan pajak,” ujarnya dalam sosialisasi tax amnesty di Jakarta, Kamis (21/7).
Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Rosan P Roeslani, Hariyadi menambahkan, dengan diterapkannya kebijakan pengampunan pajak, dunia usaha meyakini bahwa kebijakan ini akan memperbesar jumlah wajib pajak yang membayar pajak. Dunia usaha mencermati bahwa keberhasilan terhadap kebijakan pengampunan pajak harus didukung beberapa prasyarat seperti fairness of tax assessment bagi para wajib pajak, penegakan hukum bagi para penghindar pajak, kondisi lingkungan bisnis yang kondusif, dukungan politik yang kuat, dukungan administrasi IT perpajakan modern, dukungan peraturan perundang-undangan, serta sosialisasi secara luas ke masyarakat.
“Apindo secara konsisten selama 12 tahun lalu mendorong agar pengampunan pajak diadakan. Kebijakan pengampunan pajak diperlukan wajib pajak untuk melaporkan SPT dan hartanya scara benar karena mayoritas wajib pajak belum lapor pajak secara akurat,” ungkap dia.
Apindo, jelasnya telah mengambil tiga sikap dalam program tax amnesty. Pertama, tax amnesty diperlukan untuk pemasukan keuangan pemerintah dalam jangka pendek, serta juga turut mendukung peningkatan kepatuhan pajak dan Tax GDP Ratio dalam jangka panjang.
Kedua, dalam jangka pendek, tax amnesty berpotensi mengembalikan dana WNI yang diparkir di luar negeri maupun dana WNI di dalam negeri yang belum memenuhi kewajiban pajak. Jumlah potensi dana tersebut harus dihitung dengan cermat untuk menimbang potensinya sebagai sumber pemasukan pemerintah. Dana tersebut diperlukan untuk memenuhi pengeluaran pemerintah di saat kondisi ekonomi yang sedang melemah, pengeluaran pemerintah menjadi salah satu sumber pertumbuhan penting di tengah sumber pertumbuhan lain seperti konsumsi masyarakat, ekspor serta investasi yang sedang melemah.
Ketiga, dalam jangka panjang, penerapan kebijakan pengampunan pajak yang dibarengi dengan prinsip fairness of tax assessment bagi wajib pajak yang sudah patuh, serta penegakan hukum bagi para penghindar pajak akan meningkatkan kepatuhan pajak dan Tax GDP Ratio di masa depan.
Program tax amnesty menjadi salah satu program mendesak pemerintah. Pasalnya, dari 254 juta penduduk, hanya 27 juta penduduk Indonesia yang memiliki NPWP dan baru 9 juta pemegang NPWP yang melaporkan SPT Tahunan karena terikat dengan PPh pasal 21 sebagai karyawan. Ironisnya, wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak hanya sekitar 900.000 orang dengan setoran pajak sekitar Rp 9 triliun.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar