Pengembangan Masih Menanti Beleid DIRE

JAKARTA. Sejumlah kepala daerah sudah menyatakan komitmen munurunkan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung penerbutan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Namun, para pengembang masih enggan merilis DIRE, lantaran belum ada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hokum tersebut.

Padahal DIRE dianggap sebagai salah satu alternatif pendanaan. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto P. Adhi enggan berkomentar sebelum aturan perpajakannya muncul. “Rencana DIRE ini masih ditimbang-timbang. Belum diputuskan apakah kami akan manfaatkan fasilitas ini atau tidak,” katanya pada KONTAN baru-baru ini.

Serupa, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Minarto Basuki bilang, perusahaannya masih menunggu aturan dari pemerintah terkait perubahan perpajakan DIRE tersebut. Jika sudah ditetapkan, barulah PWON menghitung aset mana yang akan dialihkan ke DIRE.

Minarto menuturkan, penurunan PPh Final dan pemangkasan BPHTB tidak dapat direalisasikan jika hanya serupa wacana. Jadi memang memerlukan peraturan daerah yang mengatur proses tersebut, sehingga para pengembang bisa segera memanfaatkannya.

Sementara Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD) Archied Noto Pradono mengatakan, pihaknya belum tentu bisa langsung merilis DIRE meskipun Perda terkait BPHTB keluar. Lantaran perlu melakukan evaluasi nilai aset komersial DILD yang bisa dialihkan ke DIRE serta mengkaji bagaimana permintaan pasar terhadap instrument tersebut.

Nah, hingga saat ini perusahaan belum juga menetapkan total aset perseroan yang berpotensi masuk DIRE. Apalagi proses kajian baru akan dimulai setelah beleid perpajakan tersebut resmi dibentuk.

“Kalaupun aturan BPHTBnya keluar kami belum tentu bisa merilis DIRE pada tahun ini. Kami harus mengkaji apakah kualitas aset kami cocok dengan imbal hasil yang diinginkan investor,” terang Archied.

Asal tahu saja, beberapa kepala daerah seperti DKI Jakarta, Makassar dan Surabaya sudah menyatakan komitmen menurunkan BPHTB DIRE dari 5% dan 1%. Pengembang yang sudah memiliki instrument DIRE adalah PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang menerbitkannya di Singapura.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar