Jangan Lihat Tax Amnesty Hanya sebagai Pengampunan

9Metrotvnews.com, Jakarta: Dunia usaha ikut mendukung pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, masih ada pihak-pihak yang kontra terhadap kebijakan ini.

Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit berpesan kepada pihak kontra, jangan melihat tax amnesty hanya sebagai pengampunan semata, pengampunan pidana pajak pada wajib pajak yang selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak.

Namun, lebih dari pada itu, tax amnesty diterapkan untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dipersoalkan yakni mengenai tax based atau basis pajak serta tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih rendah.

“Jangan dilihat hanya sekadar mengampuni, tapi masuk di dalam sistem. Dengan adanya tax amnesty, tax basedmeningkat,” kata Anton dalam diskusi bertajuk ‘kejar pajak, kau ku-ampuni’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).

Apalagi, kata dia, pajak merupakan kebutuhan mendasar yang berperan sebagai alat pemerataan di mana yang pendapatannya lebih besar maka akan membayar pajak dengan jumlah yang besar. Yang berujung untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan karena mengucur pada orang yang tidak mampu.

“Ada urgensi kita butuh modal pembangunan yang besar. APBN hanya bisa menggerakan infrastruktur sekitar 20 persen, selebihnya swasta,” jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun menambahkan, pajak sebagai alat redistribusi pemerintah untuk meratakan pendapatan yakni dengan memajaki orang dengan tarif yang berbeda-beda sesuai pendapatannya.

Apalagi, pajak sebagai tulang ounggung pembangunan Indonesia yang bertujuan menciptakan kesejahteraan, maka tax amnesty harus bisa terlaksana dengan baik karena manfaatnya akan dirasakan untuk anak cucu di masa mendatang.

Tax amnesty mau tidak mau diambil pemerintaj untuk mengatasi masalah pajak yakni tax baseddan tax ratio,” tutup Misbakhun.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar