Jakarta -Ada kekhawatiran dalam diri Menko Perekonomian Darmin Nasution saat pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty diberlakukan, yakni saat banyak dana orang Indonesia kembali ke tanah air.
Darmin menyatakan, bila instrumen penempatan dana tidak tersedia dengan cukup, maka akan menimbulkan gelembung aset (bubble) di sektor keuangan.
“Oleh karenanya, harus diupayakan agar supaya nanti kalau dana mulai masuk dari luar, supaya kemudian jangan terjadi kekurangan instrumen. Harganya bubble dia. Risiko bubble di sana,” ungkap Darmin di kantornya, Jakarta, Minggu (24/7/2016).
Maka dari itu, Darmin dalam beberapa hari terakhir mengumpulkan berbagai kementerian dan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam rapat koordinasi. Semua instrumen harus segera diselesaikan.
Mantan Gubernur BI tersebut menjelaskan, pemilik dana tidak hanya sekedar ingin pajaknya terampuni. Lebih dari itu, ketika dana masuk ke Indonesia pasti diharapkan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih dibandingkan negara lain.
“Ia kemudian nggak mau dong kalau nggak ada return-nya. Dia pasti minta instrumen seperti saham, obligasi, macam-macam. Nah itu yang harus diusahakan, instrumen harus ada. Karena kalau instrumen yang ada saja di pasar sekunder malah bubble dia nanti,” terangnya.
Sarana investasi pada sektor rill juga harus dipersiapkan, khususnya oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Identifikasi pada BUMN yang menjadi penampung dana tersebut tengah dilakukan.
“BUMN jauh lebih siap. Sudah diidentifikasi mana saja BUMN yang akan terbitkan saham, obligasi, mana saja BUMN yang akan terbitkan DIRE, dan lain-lain. (Beberapa BUMN) sedang diidentifikasi, namun tentu BUMN yang sehat,” kata Darmin.
Sementara dari perusahaan swasta memang tidak bisa dipaksakan. Pemerintah hanya mampu menghimbau agar swasta tidak hanya diam saja melihat dana yang masuk begitu besar.
“Kita tentu tidak bisa memaksa swasta lakukan itu, kita hanya tunjukkan ini kesempatan dan kita akan permudah. Yang akan kita dorong adalah BUMN dan proyek-proyek pemerintah. Swasta yang semoga melihat akan memanfaatkan juga momentum,” ujarnya.
Darmin juga meminta kepada otoritas di sektor keuangan agar menyederhanakan proses penerbitan instrumen oleh perusahaan, khususnya yang ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Supaya instrumen keuangan diproses lebih cepat kalau ada permintaan. Kan itu bukan pemerintah yang mengeluarkan instrumen keuangan itu. Kecuali barangkali obligasi pemerintah. Tapi yang punya instrumen itu swasta atau BUMN. Mau go public, terbitkan apa saja,” tegas Darmin.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar