INILAHCOM, Jakarta – Anggota komisi IX DPR, Mukhamad Misbakhun tak mempermasalahkan adanya gugatan atau judical review terkait disahkanya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Menurut anggota FPG ini, gugatan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi di Indonesia. “Melakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak warga negara dan saya mengharagai hal itu, itu adalah bagian dari proses demokrasi, pintu terbaik memang ada di judical review, dan akan diuji dalam MK tersebut,” kata Mishbahkun saat ditemui di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).
Politisi Partai Golkar ini, justru meyakini bahwa dengan adanya gugatan tersebut akan lebih menguatkan penerapan kebijakan tax amnesty ini lapangan dan manfaatnya betul-betul dapat dirasakan pada kondisi ekonomi secara nasional
“Dan saya meyakini bahwa UU tax amnesty adalah untuk kepentingan nasional dan juga startegis, dan saya percaya MK melihat UU tax amnesty adalah solusi jangak panjang dan mengatasi permasalahan struktural dibidang perpajakan dimana pajak ini menjadi tulang punggung pembiyaan nasioanal, maka saya yakin dengan adanya judical review akan makin menguatkan pelaksanaan UU amnesti pajak,” katanya.
Jadi kata Mishbakun dirinya sangat yakin MK dapat melihat UU ini secara objektif dan demi kepentingan secara nasional, bukan melihat pada kepentingan kelompok saja.
“Jadi saya menghargai, saya menghormati warga negara untuk melakukan uji materi tersebut, tapi saya tidak terlalu khawatir akan judical review karena akan menguatkan penerapan tax amnesty,” tandasnya.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar