JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dinilai tidak sepenuhnya bersifat pengampunan. Sebab, masih terdapat kewajiban pelunasan tunggakan yang bisa jadi malah menjadi celah permainan para pegawai pajak.
Ketua ASEAN Competition Institute Joy Martua Pardede mengatakan, keberadaan ayat pelunasan tunggakan pajak itu berpotensi memunculkan ‘moral hazard’ dari para fiskus atau pegawai pajak.
“Sehingga pada akhirnya akan ada kompromi yang cenderung merugikan pendaftar tax amnesty. Potensi itu masih tetap ada, padahal wajib pajak sudah mendeklarasikan hartanya,” ungkap Joy di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Ia menambahkan, hingga kini, dari internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri belum sepenuhnya berlaku good governance(tata kelola yang baik). Sehingga, perilaku koruptif dan kolutif masih saja terjadi.
“Saya rasa, dengan adanya tax amnesty ini judul besarnya adalah, bagaimana mereformasi sistem perpajakan dan mereformasi birokrasi. Termasuk reformasi perilaku dari fiskus itu sendiri,” sarannya.
Masalah penghitungan tunggakan ini, sambung Joy, menjadi serius bagi pegawai pajak yang selama ini cenderung ditetapkan secara sepihak oleh pejabat pajak.
“Apakah kita sudah bisa challenge atau kita minta klarifikasi yang sesungguhnya (soal kebenaran penghitungan tunggakan-red)?” tegasnya.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar