TERPOPULER: Singapura ‘Jegal’ Tax Amnestyhingga Utang Pemerintah

5JAKARTA – Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah resmi diterapkan pada pekan ini. Program ini pun menimbulkan kekhawatiran bagi negara lainnya karena besarnya arus dana dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah Singapura yang ternyata telah memiliki siasat untuk ‘menjegal’ program ini.

Sementara itu, seiring dengan penerapan program pengampunan pajak ini, pemerintah berencana melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah. Jumlahnya pun mencapai Rp12 triliun.

Masih tentang utang, tak hanya pemerintah, masyarakat pun perlu cermat dalam mengatasi utang yang membelenggu. Terdapat delapan cara untuk terbebas dari utang dengan cara mudah yang perlu diketahui.

Tiga berita ini menjadi pilihan para pembaca bisnis Okezone.com selama satu pekan terakhir. Berikut berita selengkapnya:

Upaya pemerintah Indonesia untuk menarik kembali dana warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri melalui tax amnesty menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah Singapura. Bahkan pemerintah Negeri Singa Putih itu tengah menyiapkan siasat untuk menggagalkannya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan, pemerintah Singapura menawarkan insentif kepada WNI dana di Singapura agar hanya melakukan deklarasi dana dan aset yang dimiliki saja tidak melakukan repatriasi atau membawa pulang dananya ke Indonesia.

Pemerintah Singapura menawarkan insentif bagi pengusaha Indonesia yang hanya melakukan deklarasi dengan membayarkan pajaknya. Di mana seperti diketahui untuk melakukan deklarasi dikenakan pajak sebesar 4 persen.

Menurut Shinta, pemerintah Singapura terlihat terkesan ketakutan dana milik WNI yang ada di Indonesia berpindah. Meskipun pada dasarnya banyak aset yang dimiliki WNI di Singapura tidak bisa dipindahkan.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar