JAKARTA – Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasan pantia kerja (Panja) Komisi XI DPR RI yang menerima usulan pemerintah soal kebijakan pengampunan pajak untuk disahkan menjadi UU Tax Amnesty.
“Salah satu alasannya, kita tidak ingin penyamaran wajib pajak yang menyembunyikan harta kekayaannya di negara tax havens. Kami tidak mau penyamaran itu semakin dalam,” ujarnya dalam Talkshow akhir pekan terhangat Polemik dengan topik “Kejarlah Pajak Ku-Ampuni.
Anggota Panja tax amnesty ini menambahkan, tarif tebusan tax amnesty jelas berbeda dengan tarif pada pajak normal yang perhitungannya sesuai dengan laba wajib pajak badan.
Ketika si perusahaan labanya sedang menurun, maka pembayaran pajaknya akan menurun juga dan sebaliknya.
“Nah beda dengan tarif tebusan tax amnesty, ini hanya menghitung berdasarkan seluruh aset kekayaannya. Bila kekayaannya Rp100 miliar, maka dengan biaya tebusan periode pertama 2 persen, itulah yang dibayarkan. Jadi itu alasan tarif tebusan, agar mereka mau melaporkan harta kekayaannya,” terangnya.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar