Empat Faktor yang Buat Pemodal Belum Ikut Tax Amnesty

JAKARTA – Ekonom BCA David Sumual menilai kelambatan wajib pajak mengikuti kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty adalah soal teknis. Dirinya pun menjabarkan beberapa persoalan teknis seperti gugatan tax amnesty di Mahkamah Konstitusi, kejelasan jaminan data tax amnesty, dan instrumen jangka panjang tax amnesty.

Pertama, wajib pajak masih menunggu Judical Review (JR) UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Mahkamah Konsistusi. Mereka, kata David, menunggu kepastian apakah tax amnesty akan dilanjutkan atau tidak.

“JR di MK menimbulkan kekhawatiran. Mereka khawatir, bila sudah ikuttax amensty, kemudian tiba-tiba dibatalkan setelah MK putuskan maka mereka bisa dijadikan tersangka sebagai penghindar pajak. UU tax amnesty pun akan kembali ke UU Perpajakan, itu kalau disetujui,” ujarnya kepada Okezone.

Kedua, pemilik dana yang ingin ikut tax amnesty masih mempertanyakan jaminan data. Misalnya, menurut UU Perbankan, bila ditemukan data rekening nasabah yang mencurigakan maka dapat dilaporkan ke PPATK. Namun sesuai UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) semua ini dibalikkan.

“Tapi karena ini belum ada penjelasan soal data yang diberikan, ketika di rekening khusus tax amnesty ada hal mencurigakan, apa yang dilakukan, ini kan belum clear. Jadi perlu dijelaskan,” ujarnya.

Ketiga, wajib pajak pengikut tax amnesty perlu penjelasan soal resiko dana masuk yang dikonversi ke Rupiah. Kemudian, soal instrumen hadging jangka dan kepastian soal pindah dan ganti nama aset yang mendapat diskon belum ada kebenaran.

“Nah semua ini belum jelas. Semua benar atau gak, harus diberikan kepastian,” tuturnya.

Keempat, soal kejelasan back to back loan yang bisa digunakan wajib pajak sebagai jaminan. Di mana, wajib pajak bisa meminjam ke bank penampung dana repatriasi untuk menggunakan pinjaman sebagai investasi di luar negeri.

“Nah ini juga apakah bisa, dana repatriasi nanti dipinjamkan kembali untuk kemudian digunakan berusaha di luar negeri. Ini juga perlu dijelaskan faktor-faktor teknisnya,” tandasnya.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar