
JAKARTA — Polri menjamin tak akan mengutak-atik data peserta pengampunan pajak serta tak akan mengkriminalisasi mereka. Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahkan menginstruksikan kepada para kapolda mendukung penuh program pengampunan pajak.
Instruksi Kapolri disampaikan melalui video conferencedi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga hadir dalam acara tersebut. Tito mengatakan, ada beberapa instruksi yang disampaikan kepada para kapolda.
Tito memerintahkan seluruh aparat kepolisian membantu petugas pajak dalam mewujudkan deklarasi atau repatriasi aset dalam program pengampunan pajak. `’Termasuk tidak boleh mengutak-atik data yang disampaikan wajib pajak kepada petugas pajak,” katanya.
Dalam konferensi pers setelah video conference, Tito menegaskan, intinya kepolisian sangat mendukung pengampunan pajak. Ia pun meminta bawahannya tak membocorkan data pengampunan pajak dan bisa membantu membangun suasana kondusif.
Dengan demikian, calon peserta pengampunan pajak merasa nyaman untuk melakukan deklarasi dan repatriasi. “Polisi harus membantu menciptakan iklim positif kepada wajib pajak,” ujar Tito.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mendukung penuh pengam punan pajak.
`’Saya sangat senang karena Kapolri sangat mendukung dan memberi arahan kepada para kapolda soal pengampunan pajak.”
Menurut Sri, program pengampunan pajak tidak akan berhasil tanpa sinergi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian.
Sebab, wajib pajak sangat butuh kepercayaan bahwa data yang mereka sampaikan saat ikut pengampunan tidak dikriminalisasi.
`’Perlu unsur kepercayaan bahwa informasi yang mereka sampaikan tidak disalahgunakan,” kata Sri. Dengan adanya instruksi dari Kapolri itu, ia meyakini akan menumbuhkan kepercayaan dari calon peserta pengampunan pajak.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, Polri menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Langkah ini bertujuan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan. Ari menegaskan, Polri sebagai penegak hukum harus membuat investor nyaman dan tidak terancam untuk berinvestasi di Indonesia.
“Penyidik juga jangan mencari-cari kesalahan dari para wajib pajak, termasuk mereka yang mengajukan pengampunan pajak,” ungkap Ari. Ia menambahkan, pengampunan pajak berlaku sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 mendatang.
Polri bersama BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ditjen Pajak mengimbau pengusaha atau perseorangan yang memiliki dana simpanan di luar negeri segera merepatriasinya ke Indonesia. `’Kami jamin kerahasiaan datanya. Pembocornya akan kami hukum pidana.”
Proaktif Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengimbau perbankan melakukan jemput bola dengan menyosialisasikan pengampunan pajak ke nasabah. Hal ini membuat nasabah perbankan bisa lebih cepat tahu dan mengerti manfaat pengampunan pajak.
“Jadi, pasditanya klien atau nasabah bisa memberikan jawaban yang benar,” ujar Muliaman. Ia menjelaskan, proaktifnya perbankan penting karena program pengampunan hanya berlangsung selama sembilan bulan yang dibagi menjadi tiga periode.
Artinya, setiap periode hanya memiliki waktu tiga bulan yang semuanya berakhir pada Maret 2017. Dengan waktu yang sempit, sosialisasi langsung kepada nasabah diharapkan bisa mempercepat pemasukan negara atas dana dari repatriasi ataupun deklarasi.
Muliaman juga meminta perbankan dan lembaga keuangan lainnya bisa memiliki instrumen yang bisa menampung dana pengampunan pajak.
Sebab, kata dia, jangan sampai ketika dana itu ada, lembaga keuangan justru kesulitan memanfaatkan dan menyerap uang tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menyatakan, idealnya dana repatriasi masuk ke pasar keuangan primer dan sektor riil. Ini agar tidak terjadi bubble economy dan benar-benar bermanfaat bagi perekonomian.
“Kalau masuk ke pasar primer, misalnya, dalam penerbitan obligasi korporasi, itu rupiah masuk ke perusahaan untuk ekspansi usaha,” ujar Nanang. Namun, jika dana itu masuk pasar sekunder, hanya berputar di satu tempat dan kembali ke BI.
Untuk itu, BI berencana menerbitkan beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait penerbitan instrumen pasar keuangan pada Agustus mendatang. Diharapkan dengan adanya PBI ini, instrumen di pasar keuangan akan semakin ragam.
Sementara itu, Direktur PT BRI Sis Apik Wijayanto menargetkan bank pemerintah ini mampu menampung dana pengampunan pajak Rp 60 triliun, baik melalui produk bank maupun nonbank.
Soal sistem pelayanan pengampunan pajak, kata Sis, relatif mudah. Masyarakat bisa langsung mengisi formulir pengampunan pajak dan kalau perlu konsultasi, tinggal datang ke seluruh gerai atau kantor cabang BRI.
Sumber: pengampunanpajak.com
Penulis : Satria Kartika Yudha, Debbie Sutrisno, Idealisa Masyrafina
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar