Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah bergulir. Dalam APBN Perubahan 2016, pemerintah menargetkan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Hingga Jumat kemarin, total harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty telah mencapai Rp 3,75 triliun. Untuk mencapai target, Presiden beserta menteri dan pejabat terkait terus melakukan sosialisasi tax amnesty.
Presiden Joko Widodo sangat berharap masyarakat yang ikut pengampunan pajak dapat melakukan repatriasi dana. Sebab, ada begitu banyak dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.
“Data Kementerian Keuangan, ada 11 ribu triliun uang orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Kalau data yang ada di kantong saya, lebih banyak lagi,” kata Jokowi dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di JIExpo, Kemayoran, Senin (1/8).
Jokowi tidak mempermasalahkan adanya perbedaan mengenai jumlah uang orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Hal yang paling penting, kata dia, dana-dana tersebut bisa dibawa pulang ke Indonesia untuk membantu pembangunan di dalam negeri. “Negara sangat butuh arus uang masuk dan juga investasi,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, dana repatriasi akan sangat bermanfaat bagi negara. Jokowi menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai instrumen investasi mulai dari surat berharga negara hingga proyek-proyek infrastruktur.
“Jika diinvestasikan ke proyek infrastruktur dan juga industri misalnya, akan sangat menambah lapangan pekerjaan,” ujar Jokowi.
Warning
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para wajib pajak mengenai Automatic Exchange of Information yang akan diterapkan oleh Indonesia pada 2018 mendatang. Dengan penerapan AEOI, Menkeu mengimbau agar para wajib pajak memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty).
“Kalau selama ini menyembunyikan (aset), mungkin cukup aman karena pemerintah punya keterbatasan menelusuri ke sana. Tapi para menteri keuangan sudah cukup ahli. Kami sepakat untuk tidak membiarkan pengusaha curang,” kata Sri Mulyani dalam sosialiasi tax amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8).
Sri Mulyani menegaskan, dengan komitmen yang disepakati oleh negara-negara G20 tersebut, pengusaha yang sengaja menghindari pajak tidak dapat bersembunyi. “Kalau selama ini bapak dan ibu tenang-tenang saja uangnya ada dimana-mana, hati-hati dengan berlakunya AEOI,” ucapnya.
Menurut Sri, jika wajib pajak kedapatan menyembunyikan asetnya pada saat penerapan AEOI, pemerintah akan dengan tegas menindak wajib pajak tersebut. “Risiko menyembunyikan harta menjadi sangat besar karena semua negara ikutan,”ujar Sri Mulyani. Untuk itu, dia berharap, para wajib pajak segera memanfaatkan tax amnesty.
Pada 1 September 2018, Indonesia akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI). Dengan AEOI tersebut, penghindaran pajak dapat diminimalisir. Lebih dari 65 negara berkomitmen mengimplementasikan AEOI dan 40 di antaranya berencana mengimplementasikan AEOI per 2017.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar