REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan penerapan Undang-Undang Amnesti Pajak tidak sertamerta mengampuni tindak pidana yang dilakukan koruptor, pengemplang pajak, pelaku ilegal logging, dan sebagainya, meskipun telah memindahkan dananya ke Indonesia.
“WNI (warga negara Indonesia) yang memindahkan dananya dari luar negeri ke Indonesia melalui amnesti pajak, jika tersangkut kasus hukum maka akan tetap diproses hukum di pengadilan,” katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (5/8).
Menurutnya dalam UU Amnesti Pajak, pihak yang mendapat pengampunan adalah yang terkait dengan tindak pidana perpajakan dan sudah ada keputusan pengadilan. “Mereka inilah yang mendapat pengampunan pajak,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) itu menambahkan, pelaku tindak pidana perpajakan ini diampuni tapi diwajibkan membayar pajak atas pengampunan pajak yang telah diberikan. UU Amnesti Pajak, kata dia, hanya mengampuni semua penghasilan yang halal, tapi tidak memenuhi kewajiban pajak di masa lalu.
Dia menjelaskan, pengampunan pajak meliputi penghentian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang terkait dengan perpajakan. Menurut Arsul, ketika terduga mengikuti program pengampunan pajak maka kasusnya akan ditutup.
“Dalam UU Pengampunan Pajak, meskipun tidak diatur secara jelas, tapi penjelasan dalam rapat Panja RUU Pengampunan Pajak menyebutkan terhadap harta yang berasal dari satu tindak pidana maka tidak menghalangi penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut. Harta yang berasal dari kasus korupsi, ilegal logging, atau penyelundupan misalnya, akan tetap diproses hukum,” jelasnya.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar