OJK Tunggu Keputusan Kemenkeu soal Tambahan Penampung “Tax Amnesty”

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait pengajuan penambahan beberapa manajer investasi (MI) yang menyatakan siap untuk ikut menampung dana repatriasi dalam program tax amnesty.
“Ada permintaan dari beberapa pihak MI yang sebetulnya mereka merasa siap. Ini juga sudah dibahas dengan Kemenkeu karena Kemenkeu pihak yang mengeluarkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
OJK dalam hal ini berharap Kementerian Keuangan dapat menyetujui permintaan yang telah disampaikan OJK untuk menambah jumlah manajer investasi yang bisa masuk sebagaigateway.
Nurhaida menambahkan, Kementerian Keuangan saat ini juga belum menentukan apakah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar dapat merelaksasi persyaratan gateway.
“Masih dalam pembahasan apakah masuk PMK atau justifikasi tersendiri dari Kemenkeu atau dari OJK sehingga tidak harus mengubah PMK,” pungkas Nurhaida.
Saat ini, manajer investasi yang sudah masuk daftar OJK ada sebanyak 18 MI, yakni:

  1. Schroder Investment Management Indonesia
    2. Eastpring Investment
    3. Manulife Asset Management
    4. Bahana TCW
    5. Mandiri Manajemen Investasi
    6. BNP Paribas Investment
    7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
    8. Danareksa Investment
    9. BNI Asset Management
    10. Panin Asset Management
    11. Ashmore Asset Management
    12. Sinarmas Asset Management
    13. Trimegah Asset
    14. Syailendra Capital
    15. PNM Investment Management
    16. Ciptadana Asset Management
    17. Bowsprit Asset Management
    18. Indosurya Asset Management

Penulis: Iwan Supriyatna

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar