SURYA.co.id | SURABAYA – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak online untuk sistem pembayaran pajak parkir, hotel, restauran, dan hiburan mulai sibuk.
Mereka mulai uji coba sistem pembayaran pajak secara online ini di beberapa mall di Surabaya.
Hasilnya, sistem ini belum beroperasi maksimal lantaran tidak semua IT yang dimiliki setiap mall itu sama.
Ketua Pansus Raperda Pajak Online Rio Pattiselanno mengatakan, tidak semua mall memiliki sistem IT yang sama atau kompatibel dengan sistem pembayaran pajak online ini.
“Inilah kendala kami, karena tidak semuanya memiliki sistem yang baik,” katanya.
Meski begitu, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya ini mengatakan, hal itu bukan menjadi alasan sistem pajak online ini tidak akan diterapkan.
Menurutnya, hal itu akan dijadikan cambuk bagi DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam berbenah. “Ini lagi kami persiapkan, agar semuanya bisa menggunakan sistem ini,” terangnya.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menjelaskan, sejauh ini, sistem pajak online yang sudah dicoba ini berjalan lancar.
Semua, aktifitas pembayaran parkir hingga hasil akhir pencapaian parkir mall setiap harinya pun terekap jelas dari sistem ini mulai roda dua dan roda empat.
“Tetap akan kami sempurnakan lagi, agar nantinya saat digunakan masal tidak terjadi kendala,” paparnya.
Anggota pansus raperda pajak online lainnya, Baktiono menambahkan, dalam raperda ini nantinya akan melibatkan masyarakat.
Menurutnya, ada satu poin, dimana masyarakat nantinya terlibat langsung dalam pengawasan sistem pajak online ini. “Ini jelas menunjukkan bahwa sistem pembayaran pajak online ini transparan tidak ada yang ditutupi, buktinya masyarakat pun bisa mengawasi langsung,” jelasnya.
Caranya, dikatakan Baktiono, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Kota Surabaya.
Mereka bisa menanyakan pajak yang dibayarkan itu apa sudah disetorkan atau belum. “Jika belum disetorkan, nanti Dispenda yang akan menegur para pengelola mall, restaurant, hotel, hiburan. dan akan ada sanksi tegas,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, penerapan sistem pajak online ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi kecurangan yang dilakukan oleh pihak mall, restaurant, hotel dan sebagainya.
Selama ini, muncul indikasi bahwa pembayaran pajak manual ini rentan dengan kecurangan. Sebab, ada beberapa oknum yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang didapatkan setiap bulannya ke Pemkot Surabaya sehingga timbul kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Terpisah, Kepala DPPK Kota Surabaya Yusron Sumartono membenarkan bahwa pihaknya sudah mencoba sistem pembayaran pajak melalui online di beberapa hotel dan mall yang ada di Surabaya.
Ia menyebutkan, dari hasil percobaan kendalannya hampir sama yakni tidak semua hotel atau mall memiliki sistem IT yang sama alias berbeda.
“Nah, karena rencana pembayaran pajak online mulai diterapkan tahun 2017 nanti, makanya kami akan segera menyeragamkan sistem IT, sehingga bisa cepat beradaptasi,” pungkasnya.
Penulis: Galih Lintartika
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar