JAKARTA – Program pengampunan pajak telah memasuki pelaksanaan pekan ke-4. Saat ini, pemerintah masih gencar melakukan sosialisasi program pengampunan pajak kepada wajib pajak di kota-kota besar pada sejumlah daerah.
Namun, masyarakat perlu hati-hati dengan pungutan liar yang diminta oleh petugas pajak dalam pelaksanaan program pengampunan pajak. Sebab, menurut Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, seluruh pelayanan pada program pengampunan pajak tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
“Layanan terkait program Amnesti Pajak yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak tidak dibebankan biaya apapun. Seluruh pembayaran uang tebusan Amnesti Pajak dilakukan hanya melalui sistem elektronik e-billing pada Bank Persepsi,” kata Yoga dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Apabila terdapat oknum pegawai Ditjen Pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program Amnesti Pajak, lanjutnya, maka masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan Amnesti Pajak di 1500 200 atau hotline Direktur Jenderal Pajak di 0813-1050-3747. Adapun syarat-syarat pelaporan adalah identitas pegawai termasuk nama dan unit kerja pegawai bersangkutan, dan identitas pelapor termasuk nama dan nomor KTP.
Masyarakat pun diimbau untuk melakukan pendaftaran langsung pada kantor-kantor resmi yang telah ditunjuk sebagai tempat pendaftaran program pengampunan pajak. Diantaranya adalah bank-bank persepsi atau kantor pajak di setiap daerah.
“Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke help desk di KPP atau tempat lain yang disediakan untuk menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan Amnesti Pajak namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” jelasnya.
“Untuk menghindari antrean dan penumpukan di akhir periode pertama Amnesti Pajak tanggal 30 September 2016, kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode untuk berpartisipasi dalam program amnesti pajak,” tutupnya.
Penulis : Dedy Afrianto
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar