SEMARANG – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menyiapkan kantor-kantor cabang untuk melayani nasabah yang akan mengurus fasilitas pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Terdapat lebih dari 1.800 outlet BNI di seluruh Indonesia dan 6 kantor cabang di luar negeri yang disiapkan untuk menampung dana yang mengalir dari luar negeri (Repatriasi), atau dana tebusan yang dibayarkan dalam rangka memenuhi persyaratan Tax Amnesty dari para wajib pajak.
Untuk menyukseskan program tersebut, BNI turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak oleh Presiden Republik Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Keuangan di Hotel Patra Jasa Semarang, Selasa ( 9/8) dan dihadiri Presiden Joko Widodo. Direktur Utama BNI Achmad Baiquni yang hadir dalam acara itu, menuturkan, kelompok usaha BNI, baik induk usahanya, maupun perusahaan-perusahaan anak, yaitu BNI Securities dan BNI Asset Management telah menyiapkan beragam produk dan layanan untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi yang masuk ke Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan Tax Amnesty.
Potensi dana repatriasidan dana tebusan yang dapat ditampung oleh produkproduk yang disiapkan BNI dan perusahaan anak tersebut diharapkan hingga sebesar Rp 70 triliun. Fasilitas Tax Amnesty merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak baik perorangan dan perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya. Melalui kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. ‘’Fasilitas Tax Amnesty ini merupakan opportunity bagi para wajib pajak, karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan,’’ujarnya.
BNI sebagai salah satu bank BUMN yang masuk dalam ketegori Buku IV dan Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Pajak) di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. BNI sebagai grup lembaga keuangan telah memiliki jaringan dan perusahaan anak yang lengkap untuk menyediakan instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty. Pengalihan dana repatriasi dapat dilakukan melalui cabang Bank Persepsi di luar negeri.
Simpan Dana Rp 100 Juta
Kementerian Keuangan RI akan menetapkan 3 institusi keuangan sebagai Gateway dana repatriasi Tax Amnesty, yakni Bank Umum, Manajer Investasi, dan Perusahaan Pedagang Efek. Untuk Bank Umum, Pintu Masuk Pertama yang dapat digunakan adalah produk simpanan dan layanan Trustee, yakni BNI telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan layanan Trustee.
Wajib pajak yang membawa dananya masuk ke Indonesia akan mendapatkan beberapa manfaat jika menggunakan layanan BNI Trustee ini, antara lain harta yang dititipkan dicatat dan dilaporkan terpisah dasri harta BNI, sehingga semua harta tersebut tidak dimasukkan dalam harta pailit. Selain itu, dengan kemampuan untuk melakukan pemantauan dan pelaporan lalu lintas dana, BNI Trustee dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan kepada Ditjen Pajak.
Pintu Masuk Kedua dari BNI sebagai bank umum adalah produk BNI Tresuri dan Wealth Management. Melalui Produk BNI Tresuri, nasabah atau wajib pajak dapat memilih berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC), Money Market Account, atau Institutional Bond. Cukup dengan menyimpan Rp 100 juta atau USD 75.000, wajib pajak sudah dapat memiliki DOC dengan jangka waktu mulai dari 3 hari.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar