
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan 19 bank penerima dana repatriasi dapat menjaga komitmennya untuk meningkatkan penyaluran kredit.
Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Defri Andri mengatakan bank sudah punya pengalaman dalam melempar kredit ke dunia usaha. “Secara aset perbankan setara dengan 34 persen PDB Indonesia. Jadi enggak takut, enggak tersalurkan. Negara ASEAN lain di atas 200 persen dari GDP. Sementara potensi loan besar,” ujar dia saat diskusi Tax Amnesty & Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Ia menyebutkan, setelah wajib pajak mendeklarasikan maka dana akan masuk. Setelah itu, bank-bank persepsi sudah siap menyerap dan menyalurkan. “Saya kira dana akan terserap pada kuartal III dan IV tahun ini,” ucap dia.
Ia bilang, dana repatriasi bisa saja secara tidak langsung di luar bank, seperti ke properti. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah mengizinkan hal tersebut. “Ini banyak yang meminta, kalau ke keuangan saja tidak menarik, maka bisa ke properti,” jelas dia.
Pemerintah sedang membidik dana repatriasi yang masuk sebanyak Rp165 trilliun pada dana tax amnesty.
Sumber: www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar