Wakil Bupati Alfedri Buka Sosialisasi Tax Amnesty Pajak

16SIAK, riaueditor.com – Amnesti  pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang,tidak dikenal sanksi admistrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan
Sosialisasi yang diikuti seluruh skpd instansi dinas kantor dan bagian dilingkungan pemerintah daerah kab siak kamis 11 agustus 2016 yang didukung amnesty pajak bersama Bank BRI

Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil bupati siak Alfedri sekda Kab Siak T Said Hamzah Asisten serta Kepala Dinas/Kantor dan Kepala Bagian serta para Camat di lingkungan Pemerintah Kab Siak.

Dalam sambutannya Wabup mengucapkan terimakasih kepada kepala Kanwil Dirjen Pajak Riau dan Kepri, Jatmika untuk menjelaskan dan memberikan pencerahan terkait Tax Amnesti pajak.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi Tax Amnesty pajak ini nanti yang akan dijelaskan oleh tim dapat memberikan pemahaman dan secara teknis nanti bisa kita terapkan dan kita upayakan pelaksanaannya sehingga Tax Amnesty pajak Di Kabupaten Siak biasa berjalan sebagai mana mestinya yang tentunya ini diperlukan untuk pembiayaan pembangunan,” ujar Alfedri.

Alfedri juga menjelaskan sumber pendapatan negara maupun daerah ini yang paling besar adalah dari pajak termasuk juga dari Siak ini dari dana bagi hasil pajak.
Kebijakan amnesty pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dan dapat melaporkan harta kekayaannya.

“Diharapkan kepada kita semua bisa menyampaikan menyebarluaskan informasi  sosialisasi ini kepada kerabat kita terutama kepada kepala dinas agar ini disebarluaskan dan bagi pak camat jika memerlukan sosialisasi ini barang kali dengan pak penghulu dan seluruh perusahaan di daerahnya agar bisa bekerja sama dengan dinas pendapatan dan aset daerah dan dapat koordinasi dengan pelayanan pajak sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik,” tukas Alfedri.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar