JAKARTA – Pemerintah gencar menyosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Diharapkan sosialisasi bisa menambah pemahaman masyarakat mengenai tax amnesty.
Ternyata, ada harta yang tak bisa dilaporkan dalam tax amnesty. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, salah satu harta yang tidak boleh dilaporkan adalah harta sengketa.
“Sengketa ya kan enggak boleh ikut tax amnesty,” kata Hestu saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Namun, bisa saja harta sengketa dilaporkan dalam tax amnesty. Asal, kata Hestu, sudah kesepakatan antara dua pihak yang bersengketa.
“Jadi aset beneran apakah separuh-separuh sesuai kesepakatan tapi bukan secara legal itu jadi hak dia aset yang dilaporkan 2015,” tambahnya.
Satu lagi, harta yang sudah dilaporkan tahun sebelumnya tidak boleh dilaporkan lagi dalam program tax amnesty. Dia menuturkan, tax amnesty hanya diperuntukkan bagi harta yang dimiliki Wajib Pajak (WP) namun belum dilaporkan.
“Yang bisa ikut tax amnesty yang belum dilaporkan, aset yang sudah dilaporkan misal hak-hak tetap enggak bisa ikut,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak DJP Jakarta Pusat Wahyu Karya Tumakaka menjelaskan, sebaiknya harta tersebut diselesaikan dulu masalah sengketanya.
Wahyu menuturkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh mengambil ikut campur dalam urusan perdata harta sengketa. Setelah sengketanya diselesaikan, baru harta tersebut boleh dilaporkan dalam program tax amnesty.
“Sampai sengketanya putus. DJP tidak boleh mengambil peran dalam situasi perdata anda, selesaikan perdatanya baru lapor ke pajak,” katanya.
Penulis: Kurniasih Miftakhul Jannah
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar