Jakarta -Sejak bergulir Juli lalu, cukup banyak wajib pajak yang ambil bagian dalam melaporkan harta (deklarasi) maupun sekaligus dengan repatriasi (menarik dana dari luar negeri ke Indonesia). Namun, dibandingkan deklarasi, mereka yang melakukan repatriasi masih sedikit.
Mengapa bisa terjadi seperti itu?
“Jadi begini, mereka masih banyak pertanyaan. Tadi saya jawab bahwa, pak saya punya uang, mau bawa kembali ke Indonesia atau uang saya declare, boleh nggak saya pakai untuk investasi? Ya boleh aja. Bukan berarti repatriasi uangnya ditahan pemerintah terus nggak bisa ngapa-ngapain. Nggak seperti itu. Repatriasi uangnya masuk ke gateway untuk pakai apa silakan asal di Indonesia,” ujar Ken, di Senayan City, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Dana yang masuk bisa digunakan untuk investasi maupun penanaman modal. Ken menyebut, dana yang masuk digunakan untuk pertumbuhan ekonomi di dalam negeri selama 3 tahun.
“Saya menjelaskan bahwa repatriasi ini untuk pertumbuhan ekonomi dan uang itu, uangnya mereka sendiri bisa dipakai apa saja tapi di dalam negeri,” kata Ken.
Target penerimaan negara melalui dana repatriasi sebesar Rp 165 triliun. Ken masih yakin pemerintah mencapai target.
“Saya masih yakin, banyak kalangan bilang nggak bisa, tapi saya masih yakin,” ujar Ken.
Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Wahyu Karya Tumakaka menyebut telah ada beberapa WNI yang melakukan deklarasi harta. Serta juga ada warga yang melakukan repatriasi, meski masih dalam jumlah sedikit.
“Jakarta pusat bagus sudah berapa triliun yang declare kemarin Rp 1,5 triliun. Repatriasi belum banyak masih kecil-kecilan, sudah ada. Wajib pajak perorangan, jadi banyak orang Indonesia yang misalnya punya apartemen di Singapura, punya uang di luar negeri,” kata Wahyu.
Masih sedikitnya para wajib pajak yang melakukan repatriasi ini, menurut Wahyu, karena beberapa wajib pajak mengelola uang di luar negeri. Selain itu, para wajib pajak juga masih memikirkan instrumen apa yang digunakan untuk dananya.
“Bukan wait and see, memang mentransfer uang dalam jumlah besar di satuan dolar Amerika Serikat kan tidak semudah itu. Tidak semudah kita mengambil ATM, ada bank Indonesia, ada sistem keuangan internasional. Jadi nggak bisa seperti setor sekarang besoknya muncul, enggak bisa. Itu menyebabkan tidak bisa sesegera itu. Mereka harus manage juga prosedur-prosedur di negaranya, tempat uang itu berada,” kata Wahyu.
“Kan kalau mereka mau memasukkan uang dalam jumlah besar, mereka harus juga investment plan, uangnya mau ditaruh ke mana, kan tidak semuanya deposito. Kan masuk ke sini lantas diinvestasikan ke mana, Ibu Menteri sudah mencanangkan pasar modal juga sudah bisa mengambil peran aktif kan. Bisa langsung masuk ke pasar modal tidak harus investasi riil, tapi dengan permintaan pasar modal menjembatani kan pembangunan itu bisa,” imbuh Wahyu.
Penulis: Yulida Medistiara
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar