Jakarta -Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi hari ini mensosialisasikan tax amnesty ke pengusaha di Tanah Abang dan para tenant Senayan City. Ia mendapat pertanyaan dari beberapa peserta, misalnya terkait masa berlaku tax amnesty.
“Sebetulnya tax amnesty ini ada sepanjang masa tapi tarifnya normal. Boleh nggak pak habis tax amnesty repatriasi, ya boleh-boleh saja, tapi tarifnya normal. Jadi, tax amnesty berlaku sampai 31 Maret 2017 karena tarif khususnya. UU pajak ini self assesment, bayar sendiri, lapor sendiri, bohong sendiri, boleh-boleh saja. Tapi, kalau setelah amnesty itu lapor boleh,” kata Ken saat sosialisasi, di Senayan City, Jl Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis, (11/8/2016).
“Kalau nggak ada yang harus dilaporkan ya nggak usah ikut nggak apa-apa kok. Tapi ternyata nanti ditemukan harta yang belum dilaporkan, Ditjen Pajak punya pasal 18 ayat 1, bukan ancaman tapi mengingatkan saja,” imbuh Ken.
Beberapa peserta lainnya antusias bertanya terkait tax amnesty. Dalam sesi tanya jawab, seorang karyawan swasta menyebut perusahaannya memiliki restitusi pajak atau kelebihan bayar pajak, ia bertanya apakah kelebihan tersebut bisa diambil dan apa masih bisa mengikuti tax amnesty?
Ken menjawab, bahwa kelebihan pajak harus diambil terlebih dulu, tidak bisa berbarengan dengan tax amnesty sambil meminta mengembalikan restitusinya.
” Restitusi boleh, tapi sebelum ikut amnesty. Kalau amnesty dulu baru restitusi nggak boleh dong,” ujar Ken.
“Resitusinya itu harus diperiksa dulu kalau mau ikut tax amnesty, itu UU nggak bisa ditabrakan. Kalau mau restitusi ya masuk kan saja,” Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Wahyu Karya Tumakaka menambahkan.
Beragam pertanyaan dari para wajib pajak seputar tax amnesty selanjutnya, misal terkait dengan harta keluarga yang belum dibalik nama. Ada juga yang bertanya terkait harta sengketa, menurut Wahyu, perkara tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilaporkan tax amnesty.
“Aset dalam sengketa berarti ngak ada seorang pun yang bisa mengakui sampai putusannya putus (perdata). Karena Ditjen Pajak nggak boleh mengambil peran dalam posisi perdata. Saya rasa selesaikan dulu harta Anda,” ujar Wahyu.
Terkait dengan tanah warisan atau pun harta yang belum dibalik nama, tetapi sudah dibeli. Ken menyebut, salah satu pihak harus memastikan bahwa benar harta tersebut adalah miliknya karena nanti yang membayar adalah tiap individu yang melapor.
“Tanah warisan diamnesty-kan saja pake tax amnesty asal tanah sendiri, boleh. Jadi membetulkan sendiri, bayar sendiri, tarifnya normal, gampang. Pajak itu gampang, yang susah kan bayarnya. Meggisi SPT itu gampang yang susah itu berapa yang harus saya laporkan,” ujar Ken.
Penulis: Yulida Medistiara
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar