Dana Repatriasi Baru Rp761 Juta, Ini Alasan Dirjen Pajak

VIVA.co.id – Dana repatriasi program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnestysampai dengan pukul 13.30 WIB hari ini, Kamis 11 Agustus 2016, baru mencapai Rp761 juta. Angka itu sedikit meningkat dari capaian 31 Juli 2016 lalu, dan masih jauh dari target.

Presiden Joko Widodo beserta para pembantunya pun dalam beberapa hari terakhir tak henti untuk mensosialisasikan program tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia. Lantas, bagaimana respons otoritas pajak menyikapi hal tersebut?

“Mereka (Wajib Pajak) masih banyak pertanyaan,” jelas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, saat ditemui di Senayan City, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.

Para Wajib Pajak (WP), ditegaskan Ken, masih bertanya-tanya mengenai dana-dana mereka yang harus di-lock up di bank persepsi selama tiga tahun di wilayah Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tax amnesty. Hal ini yang akhirnya memengaruhi realisasi dana repatriasi sampai saat ini.

“Intinya, bukan berarti uang (repatriasi) ditahan sama pemerintah, dan tidak boleh dipergunakan. (Misalkan) repatriasi besok di gateway, silahkan saja digunakan, asalkan di Indonesia,” tuturnya.

Meski begitu, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak ini mengatakan, otoritas pajak masih meyakini, dana repatriasi tersebut akan meningkat di akhir periode tahap pertama pemberlakuan tax amnesty.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh pak Menkeu (Bambang Brodjonegoro) dulu,” katanya. (asp)

Penulis: Dusep Malik, Chandra G. Asmara

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar