Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa mulai 14 Agustus 2016, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia memberikan layanan Amnesti Pajak pada hari Minggu. Layanan ini diberikan dalam rangka mengoptimalkan kebijakan tersebut.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, 15 Agustus, dijelaskan, kebijakan ini diambil karena animo masyarakat yang terus meningkat dan mengingat program Amnesti Pajak hanya berlaku hingga 31 Maret 2017, khususnya periode pertama dengan tarif terendah hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi, atau berakhir pada 30 September 2016.
Dengan kebijakan ini, layanan Amnesti Pajak diberikan tujuh hari seminggu dengan rincian Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Lalu Sabtu mulai pukul 08.00–14.00 waktu setempat, dan Minggu mulai pukul 08.00–12.00 waktu setempat.
Diharapkan dengan penambahan waktu layanan ini, masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan Amnesti Pajak. Untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrean yang panjang, DJP Pajak mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan Amnesti Pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama.
Selain jam layanan di KPP, hotline khusus Amnesti Pajak juga buka pada hari Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan tersebut di atas. Untuk informasi lebih lanjut termasuk kumpulan pertanyaan serta jawaban terkait Amnesti Pajak maka wajib pajak bisa mengunjungi webpage resmi Ditjen Pajak.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui kebijakan pengampunan pajak. Hal ini penting dilakukan karena ada beberapa manfaat yang didapat.
Adapun beberapa manfaat yang dimaksudkan Menkeu Sri Mulyani yakni penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Manfaat lainnya wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana pajak yang belum diterbitkan surat ketetapan pajaknya.
“Bebas dari sanksi administrasi pajak dan pidana pajak untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 melalu cara wajib pajak ungkap harta dan bayar tebusan dengan tarif yang luar biasa rendah. Itu sangat kecil dibandingkan jika dihitung dengan tarif pajak biasa,” tuturnya.
Penulis : Angga Bratadharma
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar