JAKARTA – Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah diterapkan. Pemerintah pun begitu optimis bahwa kebijakan pengampunan pajak ini dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara.
Hanya saja, dalam RAPBN 2017, pemerintah belum memasukkan tax amnesty dalam target penerimaan. Salah satu penyebabnya adalah karena belum dapat dilakukan evaluasi hingga periode pertama penyelenggaraan program pengampunan pajak.
Namun, apabila melirik optimisme pemerintah, target pendapatan dalam RAPBN 2017 yang turun dibandingkan dengan APBNP 2016 cukup menjadi bahan pertanyaan. Sebab, dengan optimisme tax amnesty, maka sudah seharusnya pemerintah juga turut optimis dengan peningkatan penerimaan dalam RAPBN 2017.
“Ini tidak sejalan dengan adanya program tax amnesty karena selama ini pemerintah yakin tax amnesty menyumbang besar terhadap APBN. Tapi justru tidak dimasukkan ke dalam RAPBN 2017,” kata Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto dalam konferensi pers di kantor Sekjen Fitra, Jakarta, Kamis (18/7/2016).
Penurunan target penerimaan ini pun dikhawatirkan akan menambah jumlah utang Indonesia. Tak hanya itu, dengan belum adanya angka tax amnesty dalam RAPBN 2017, maka dikhawatirkan target penerimaan tax amnesty hanya akan difokuskan pada tahun 2016 dan tak lagi menjadi fokus utama pada tahun 2017 mendatang.
“Pemerintah mengusulkan penerimaan rendah dan belanja rendah. Kita berpikir tax amnesty hanya menjadi marketing saja dan tahun 2017 tidak menjadi fokus penerimaan,” jelasnya.
“Kalau perencanaan penerimaan diturunkan ini semakin menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak performance. Ini agak sedikit mengkhawatirkan juga,” tutupnya.
Seperti diketahui, penerimaan negara pada tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp1.737,6 triliun. Target ini lebih rendah dibandingkan dalam APBNP 2016 sebesar Rp1.786,2 triliun.
Penulis : Dedy Afrianto
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar