
Jakarta. Rencana pemerintah kembali mengerek tarif cukai rokok kembali mengundang reaksi pengusaha rokok. Reaksi penolakan atas kenaikan tarif cukai tersebut datang dari salah satu asosiasi pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo)
Muhaimin Moefti, ketua Gaprindo menyatakan, rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10% tersebut terlalu berat untuk diimplementasikan oleh pelaku industri. Pertimbangan Gaprindo adalah, daya beli konsumen saat ini sedang melempem. “Kenaikan tarif cukai 10% itu akan memukul kami,” kata Muhaimin kepada KONTAN, Rabu (17/8).
Untuk itu, Muhaimin menyatakan, pihaknya keberatan jika kenaikan tarif cukai sebesar 10% tersebut tetap berlakukan. Menurut Muhaimin sejatinya pengusaha rokok ridak menola ada kenaikan cukai tahun 2017. Tetapi tarif kenaikan cukuo single digit saja. “Kami meminta kenaikan cukai itu menyesuaikan kondisi inflasi saja sekitar 5%-6%,” terang Muhaimin.
Menurut Muhaimin, semua pihak akan diuntungkan dengan kenaikan tarif cukai 5%-6% tersebut. Dengan kenaikan single digit, daya beli konsumen masih bisa menyesuaikan. Begitu juha industri yang masih bisa mendulang kenaikan penerimaan cukai dari industri rokok.
Sebagai gambaran, rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2017 disampaikan Direktorat Jenderal bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) keenterian keuangan (Kemenkeu) Muhaimin mengingatkan, belajar dari kenaikan cukai tahun 2016 sebesar dua digit, efeknya berimbas kepada pertumbuhan industri rokok yang cenderung stagnan.
“Saat ini kinerja industri rokok tidak begitu menggembirakan. Apalagi produksi rokok cenderung stagnan,” kata Muhaimin.
Dengan rencana kenaikan tarif cukai 10% tahun depan, Muhaimin memproyeksikan perusahaan rokok akan mengurangi produksi karena tingginya beban cukai. Jika produksi turun, maka dampaknya tak hanya negatif bagi pelaku industri rokok saja, melainkan juga negatif ke penerimaan negara.
Sementara, Suryanti Yasaputra, Direktur Pemasaran PT Wismilak Inti Makmur Tbk belum bisa memberikan komentar mengenai rencana kenaikan tarif cukai ini lantaran belum me nerima informasi detailnya kebijakan pemerintah tersebut. “Kami belum tahu beritanya, jadi saya belum bisa berkomentar,” ujar Suryanto.
Hal senada juga disampaikan manajemen perusahaan rokok lainnya seperti PT Bentoel Internnasional Investama Tbk. “Saya belum bisa komentar mengenai cukai tersebut,” kata Silmy Karim, Komsaris Independen PT Bentoel Internasional Investama Tbk kepada KONtAN, Rabu (17/8).
Dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pemerintah menetapkan penerimaan cukai Rp 149,88 triliun. Angka ini tentu naik fantastis jika dibandingkan dengan target tahun ini sebesar Rp 141,7 triliun yang tertuang di APBN Perubahan 2016. Artinya ada tambahan sebesar Rp 8,7 triiun atau sekitar 6,2%.
Penulis: Pamela Sarnia. Tri Sulistiowati
Sumber: KONTAN
Sumber: pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar