
JAKARTA – UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sudah diketok oleh DPR, namun pelaksanaan undang-undang tersebut belum maksimal.
Ketua DPR, Ade Komarudin pun mengingatkan agar mereka yang menyimpan uang di luar negeri agar dapat memanfaatkan Tax Amnesty tersebut.
“Tax Amnesty semua orang harus diingatkan, apalagi mereka yang punya uang yang disimpan secara ‘gelap’ untuk dilaporkan,” kata Ade saat berkunjung ke kantor redaksi Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Pria yang akrab disapa Akom, itu menuturkan, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia kurang baik.
Diharapkannya, dengan adanya Tax Amnesty mampu merangsang pertumbuhan ekonomi setidaknya sampai 5 persen.
“Tax Amnesty diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan sampai 5 persen saja sudah baik,” ujarnya.
Akom pun mengingatkan bahwa dampak terhadap mereka yang tidak melaporkan hartanya disimpan di luar negeri cukup berat jika ketahuan oleh petugas pajak.
Jadi menurutnya, Tax Amnesty harus dimanfaatkan oleh para konglomerat yang masih menyimpan uangnya di luar negeri.
“Jadi harus diingatkan para pemain besar, para konglomerat agar mereka memanfaatkan ini dengan baik. Kalau nanti ketahuan tidak lapor sanksinya bisa 200 persen,” ujarnya.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar