Pembocor Data Amnesti Pajak Diancam Lima Tahun Penjara

index1PEKALONGAN, suaramerdeka.com – Pembocor data peserta tax amnesti atau pengampunan pajak akan dikenai hukuman penjara lima tahun. Demikian ditegaskan Kepala KPP Pratama Pekalongan Taufiq Wijaya, di sela-sela sosialisasi tax amnesti di aula Setda, Senin (22/8).

Menurutnya, tujuan pengampunan pajak ini adalah untuk mendorong penerimaan dari sektor pajak. Amnesti pajak, kata dia, penting diketahui oleh masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan pelaksanaan program pengampunan pajak, KPP Pratama Pekalongan menggandeng aparat hukum yaitu Kejaksanaan dan Polri. Mereka juga melakukan penandatanganan komitmen dukungan atas pelaksanaan Amnesti pajak.
Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Anggota DPR RI Komisi VIII Bisri Romly dan Ketua DPRD Hindun.

Diakuinya, mengenai program ini banyak warga takut karena khawatir data bocor ke mana-mana. Untuk itu berdasarkan regulasi yang ada, terdapat hukuman bagi mereka pembocor data amnesti pajak. Ancamannya lima tahun penjara.”Kerahasiaan data sangat dijaga oleh direktorat jendral pajak. Semua lapisan masyarakat seharusnya mengerti soal Amnesti pajak. Semua pemimpin ini peduli dalam soal ini,” katanya.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, pada kesempatan membuka acara itu mengatakan, diskursus soal pengampunan pajak memang sudah menjadi pembahasan semua lapisan masyarakat. Sasaran amesti pajak adalah pribadi, badan, dan mereka yang belum miliki npwp.”Pajak dalam struktur APBN maupun APBD memang masih menjadi tumpuan utama. Untuk itu acara ini penting,” ujar dia.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Bisri Romly di sela-sela menghadiri acara tersebut menyatakan manfaat tax amnesti pajak penting bagi masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan kepada kepala KPP Pratama Pekalongan mengenai hitungan pajak dari tanah wakaf untuk yayasan atau pesantren yang tidak digunakan kegiatan ekonomis.”Setelah saya tanyakan mengenai itu. Aturan mengenai penarikan pajak terhadap tanah wakaf yang tidak diperuntukkan kegiatan ekonomis belum ada. Tapi masalah itu tetap harus dikonsultasikan kepada petugas pajak,”ujarnya.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar