Sri Mulyani Cs Diminta Lapor Perkembangan Tax Amnesty

JAKARTA – Pemerintah telah mengimplementasikan program tax amnesty atau pengampunan pajak sedari 1 Juli 2016 hingga Maret 2017. Namun, usai implementasinya, pemerintah belum memberikan laporan apapun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Komisi XI.

“Ya secara tertulis belum ada yang secara langsung ke kita, karena memang kita itu kemarin langsung dihadapkan oleh masa reses,” kata Anggota Komisi XI DPR Sukiman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Program yang hanya diimplentasikan sekitar sembilan bulan ini, kata Sukiman, alangkah baiknya dilaporkan secara komperhensif kepada Komisi XI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan.

“Sehingga kita bisa mengambil sikap, dan mengambil langkah-langkah apa yang harus kita lakukan,” tandasnya.

Melansir website Dirjen Pajak, sampai hari ini harta tax amnesty telah mencapai Rp46,1 triliun dan uang tebusan telah mencapai Rp930 miliar, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) mencapai 8.113.

Komposisi harta tax amnesty yang sebesar Rp46,1 triliun, terdiri dana repatriasi Rp1,48 triliun, dana deklarasi luar negeri Rp5,88 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp38,7 triliun.

Sedangkan dana uang tebusan yang sebesar Rp930 miliar, terdiri dari badan UMKM Rp3,01 miliar, non UMKM Rp145 miliar. Adapun OP non UMKM sebesar Rp722 miliar, dan OP UMKM sebesar Rp60,5 miliar.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar