
Demi menarik dana repatriasi, OJK dan BEI menebar insentif di pasar modal
JAKARTA. Otoritas pasar modal tak ingin kehilangan momentum dari bergulirnya program amnesti pajak. Demi menarik dana repatriasi, beragam insentif ditebar di pasar modal domestik.
Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan diskon biaya transaksi crossing saham hingga 45%. Selama ini, biaya transaksi crossing saham 0,03% dari nilai per transaksi.
Nah, BEI memberi keringanan biaya untuk crossing saham secara berjenjang. Diskon biaya crossing saham ini hanya berlaku sampai 30 September 2016.
Nilai crossing kurang dari Rp 500 miliar mendapat diskon tarif 20%. Untuk Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun diskon 30%, Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun diskon 35%, serta Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun meraih diskon 45%. Jika nilai crossing lebih dari Rp 5 triliun, diskon khusus akan dibahas BEI.
Selain insentif crossing saham, BEI menunggu restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembebasan biaya pencatatan saham perdana (listing fee) yang berlaku sampai Maret 2017 atau selama program amnesti pajak. “Draf aturannya sudah, tetapi kami butuh persetujuan Komisaris BEI dan OJK,” ujar Nicky Hogan, Direktur Pengembangan BEI, kemarin.
Dengan program amnesti pajak, otoritas menargetkan nilai kapitalisasi BEI hingga akhir tahun ini Rp 6.000 triliun. Kemarin, kapitalisasi pasar BEI Rp 5.833 triliun. Investasi asing juga masih merangsek masuk pasar saham domestik.
Selain diskon biaya crossing saham dan listing fee, OJK akan mempercepat proses pendaftaran aksi korporasi yang biasanya memakan waktu 21-35 hari menjadi 21 hari saja. Relaksasi ini berlaku untuk semua aksi korporasi seperti IPO dan rights issue. “Kami juga akan meluncurkan produk baru, misalnya kombinasi antara produk bank dan asuransi, serta mengakomondasi beberapa produk bursa,” ungkap Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisaris OJK, kepada KONTAN, Selasa (23/8).
Untuk penyederhanaan produk baru, OJK memangkas proses perizinan dari semula 101 hari jadi 19 hari. Demi memperluas basis investor terutama untuk tax amnesty, OJK akan menyederhanakan proses IPO perusahaan.
OJK juga akan membentuk task force atau tim kerja tax amnesty. Tim ini bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi. Tim akan membantu investor yang kesulitan memproses tax amnesty.
Sejumlah analis masih memandang positif dampak amnesti pajak ke bursa saham. Kepala Riset Daewoo Securities Indonesia Taye Shim memprediksi, IHSG berpeluang menembus 5.500 dalam waktu dekat ini. Dia pun mengerek target IHSG dari sebelumnya 4.943 menjadi 5.675 pada tahun ini.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar