Taksi Online Minta Kelonggaran Aturan

Hasil gambar untuk taksi onlineJAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Angkutan Umum Tanpa Trayek untuk mengatur taksi aplikasi online mulai 1 Oktober 2016 masih menuai pro dan kontra. Perusahaan yang menjadi mitra pengemudi aplikasi transportasi menyatakan masih keberatan dengan poin-poin yang ada di aturan tersebut.

Menurut Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, salah satu poin keberatannya adalah kewajiban balik nama Surat Tnada Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dari mobil pribadi menjadi miliki perusahaan. “Ini tidak sesuai dengan perusahaan yang memiliki platform teknolgi seperti Grab,” katanya kepada KONTAN, Selasa (23/8).

Adapun untuk poin yang lain, dia setuju. Misalnya, kewajiban melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR, dan kewajiban memiliki SIM A umum bagi pengemudi.

Agar keberatan untuk melakukan balik nama STNK tersebut bisa terakomodasi, Grab saat ini tengah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan soal kemungkinan pelonggaran aturan itu. Ridzki menyatakan pihaknya, siap menjembatani aspirasi pengemudi soal STNK ini. Selain itu Grab akan membantu memperlancar KIR dan SIM A Umum.

Manajemen Grab Indonesia berkepentingan dengan urusan para mitra pengemudi ini. Soalnya, dari total mitra pengemudi Grab di Asia Tenggara yang mencapai 350.000 mitra pengemudi, sebagain besar  berada di Indonesia, khususnya di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Bali.

Sama seperti Grab, Uber Indonesia juga tengah menjalin komunikasi dengan instansi terkait. “Kami upayakan supaya banyak pengguna dan mitra pengemudi yang merasakan manfaat dari ridesharing,” terang Dian Safitri Head Of Communication Uber Indonesia kepada KONTAN (23/8). Tapi ia enggan mengomentari aturan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo memastikan penerapan aturan ini mulai berlaku awal Oktober 2016. “Khusus untuk perpanjangan STNK kami masih memberikan waktu selama satu tahun ke depan sampai Oktober 2017,” katanya ke KONTAN.

Perpanjangan waktu balik nama STNK pribadi ke perusahaan memang butuh waktu serta sosialisasi. Makanya, pemerintah masih memberi kelonggaran.

Pemilik mobil aplikasi transportasi juga wajib punya pul yang bisa berbentuk garasi. Selain itu juga wajib punya bengkel yang bisa bermitra dengan bengkel mobil.

Penulis: Dede Suprayitno

Sumber: Harian Kontan, 24 Agustus 2016

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar